Semarang, (Antaraews Jateng) - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berupaya bersikap netral dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang terkait dengan buruh dan pengusaha.
"Pemerintah mesti bersikap `fair` saat menjadi penengah, tidak boleh berat sebelah. Kalangan buruh harus diperhatikan, demikian juga investor," kata Wakil Gubernur Jawa Tengah Heru Sudjatmoko di Semarang, Jumat.
Wagub menyebutkan, buruh dan pengusaha seringkali mengalami tarik ulur yang alot, terutama ketika membahas besaran upah minimum kabupaten/kota.
"Di antara kedua belah pihak itu, pasti ada peran pemerintah yang menjadi penengah," ujar mantan Bupati Purbalingga itu.
Menurut dia, kalangan buruh dan pengusaha atau investor harus sama-sama diperhatikan oleh pemerintah.
"Jika perekonomian semakin maju, maka pertumbuhannya tambah bagus, tentu kelenturan dalam upah minimum harus diutamakan agar kesejahteraan buruh meningkat dan pengusaha tidak dirugikan," katanya.
Untuk mengetahui secara persis bagaimana kondisi perusahaan setiap tahun, kata Wagub, pemerintah sebaiknya memiliki sistem untuk memantaunya.
Kendati demikian, hingga saat ini sistem tersebut belum tersedia, padahal jika pemerintah memiliki sistem yang bisa memantau kondisi perusahaan, akan lebih mudah untuk memberikan intervensi, baik untuk kebutuhan buruh maupun perusahaan.
Berita Terkait
Perpustakaan UMP edukasi mahasiswa tentang AI dalam penyusunan tugas akhir
Selasa, 19 Maret 2024 15:23 Wib
Basarnas: Keberadaan kapal nelayan Kilat Maju Jaya-7 belum diketahui
Selasa, 19 Maret 2024 15:01 Wib
Pemkot Magelang berkomitmen menuju Kota Sehat
Selasa, 19 Maret 2024 15:01 Wib
Disnakan sebut Boyolali masih aman penyakit Antraks
Selasa, 19 Maret 2024 15:00 Wib
Kuatkan kesadaran hukum, Kemenkumham Jateng sosialisasi layanan fidusia
Selasa, 19 Maret 2024 14:18 Wib
BPBD Kudus imbau warga tak beraktivitas di lokasi banjir
Selasa, 19 Maret 2024 13:31 Wib
UIN Walisongo lantik sejumlah pejabat baru dan asisten ahli
Selasa, 19 Maret 2024 13:02 Wib
Anggota PPS Banyuroto keguguran, KPU Kabupaten Magelang berikan santunan
Selasa, 19 Maret 2024 13:15 Wib