Semarang, ANTARA JATENG - Kantor Imigrasi Semarang, Jawa Tengah, memulangkan 20 warga asing dari berbagai negara sepanjang 2017.
Kepala Kantor Imigrasi Semarang Hanif Rozariyanto di Semarang, Selasa, mengatakan para warga negara asing tersebut dideportasi ke negara asalnya karena terlibat berbagai pelanggaran selama di Indonesia.
"Sebagian besar melanggar izin tinggal," katanya.
Para WNA tersebut berasal dari lima negara yakni Tiongkok, Malaysia, Singapura, Inggris, dan Iran.
Ia mencontohkan banyak warga asing dengan izin tinggal sebagai turis namun justru bekerja selama di Indonrsia.
Dari jumlah tersebut, menurut dia, warga asing paling banyak yang dipulangkan ke negaranya berasal dari Tiongkok yang mencapai 13 orang.
Selain memulangkan warga asing bermasalah, Imigrasi Semarang juga menunda penerbitan paspor untuk 126 warga yang mengajukan karena kejanggalan prosedural.
Ia menjelaskan 126 warga itu diduga merupakan calon tenaga kerja yang akan berangkat tidak sesuai dengan prosedur yang benar.
"Penundaan ini dilakukan untuk mengantisipasi agar mereka tidak menjadi korban perdagangan manusia," katanya.
Berita Terkait
Lima WNA dideportasi dari Semarang sepanjang 2024
Senin, 18 Maret 2024 9:12 Wib
Kemenkumham Jateng verifikasi tiga WNA pemohon kewarganegaraan
Rabu, 13 Maret 2024 17:02 Wib
Imigrasi Semarang deportasi 31 WNA sepanjang 2023
Rabu, 13 Desember 2023 15:38 Wib
WNA Kamboja diamankan Imigrasi Wonosobo karena palsukan identitas
Senin, 20 November 2023 18:39 Wib
Imigrasi Semarang tahan warga Rusia
Selasa, 7 November 2023 22:16 Wib
Tejo: Heterogenitas tugas pengawasan WNA butuhkan sinergi dan kolaborasi
Selasa, 24 Oktober 2023 19:24 Wib
Polisi tangkap 30 PMI dan WNA tujuan Malaysia di hutan Bengkalis
Kamis, 14 September 2023 12:28 Wib
Kemenkumham Jateng verifikasi lapangan WNA bermohon jadi WNI
Jumat, 1 September 2023 8:38 Wib