Semarang, ANTARA JATENG - Seorang oknum polisi anggota Satuan Lalu Lintas Poltestabes Semarang terekam video dan diunggah di laman YouTube saat memeras seorang pengendara sepeda motor di Ibu Kota Jawa Tengah itu.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Abiyosi Seno Aji di Semarang, Senin, membenarkan tidakan tidak terpuji oknum Bripka A dalam video tersebut.
"Sudah saya perintahkan untuk segera disidang disiplin," katanya.
Kombes Pol. Abiyosi Seno Aji menegaskan bahwa pihaknya akan memindahkan yang bersangkutan dari kesatuannya saat ini.
Video pemerasan tersebut pertama kali diunggah oleh pemilik akun Gaska Pelangi di akun Youtubenya dengan judul "Oknum Polisi Pungli Kembali di Semarang".
Dalam video berdurasi sekitar 3 menit itu, terlihat seorang oknum polisi yang meminta sejumlah uang kepada seorang pengendara kendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas saat razia.
Pada kejadian di daerah Mangkang, Kota Semarang itu Bripka A meminta sejumlah uang kepada pengendara pelanggara lalu lintas tanpa memberikan bukti pelanggaran (tilang).
Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Bakharuddin yang dikonfirmasi terpisah juga membenarkan adanya pemerasan sebagaimana dalam video YouTube tersebut.
"Memalukan. Kapolresrabes dan saya sudah sepakat menjebloskan oknum tersebut ke dalam sel," katanya.
Berita Terkait
Jaksa minta Hakim PN Purwokerto menahan oknum advokat
Rabu, 20 Maret 2024 21:15 Wib
Rekanan Akpol Semarang setor fee ke oknum staf satker
Rabu, 7 Februari 2024 20:54 Wib
Oknum perwira TNI terlibat penganiayaan mendapatkan sanksi berat
Kamis, 18 Januari 2024 13:47 Wib
Peradi Purwokerto dampingi dua perempuan korban penganiayaan oknum TNI
Rabu, 17 Januari 2024 22:34 Wib
Perkembangan kasus penganiayaan oknum TNI di Boyolali
Selasa, 16 Januari 2024 20:54 Wib
Denpom Purwokerto selidiki kasus penganiayaan anak pejabat Bangka Belitung
Senin, 15 Januari 2024 20:49 Wib
Anak pejabat Pangkalpinang diduga dianiaya oknum TNI di Purwokerto
Minggu, 14 Januari 2024 20:48 Wib
Enam oknum TNI penganiaya relawan Ganjar - Mahfud jadi tersangka
Selasa, 2 Januari 2024 11:44 Wib