Kudus, ANTARA JATENG - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mendesak perusahaan di daerah setempat agar menerapkan skala upah karena hingga kini belum semua perusahaan menerapkan ketentuan tersebut, kata Ketua SPSI Kudus Wiyono.
"Kami berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Kudus yang menyelenggarakan sosialisasi tentang kewajiban perusahaan untuk menerapkan struktur skala upah," ujarnya di Kudus, Minggu.
Berdasarkan aturan yang baru, kata dia, struktur skala upah sebetulnya paling lambat 23 Oktober 2017, namun hingga kini yang sudah melaporkan telah menerapkan ketentuan tersebut baru Rumah Sakit Kumala Siwi Kudus.
Padahal, kata dia, rumah sakit tersebut, sebelumnya merupakan salah satu perusahaan yang belum menerapkan kebijakan upah minimum kabupaten (UMK) 2017, namun mereka justru memelopori struktur skala upah di Kabupaten Kudus.
Alasan dia, fokus pada struktur skala upah, kata dia, karena UMK sebetulnya untuk pekerja yang masa kerjanya mulai 0 bulan, sedangkan pemahaman perusahaan di Kudus bahwa ketika sudah melaksanakan kebijakan UMK soal pengupahan sudah beres.
Untuk pekerja yang sudah mengabdi lama, kata dia, seharusnya bisa menikmati tambahan gaji karena mempertimbangkan masa kerja, pendidikan, prestasi serta jabatan.
Terkait dengan usulan UMK 2018 nanti, kata dia, tentu disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah nomor 78/2015 tentang Pengupahan.
"Jika berdasarkan aturan tersebut, tentunya upah buruh berkurang jauh. Sebelumnya di Jateng kenaikan UMK mencapai 16,4 persen, namun sejak tahun 2017 hanya naik 8,5 persen, kemudian tahun ini naik dengan persentase hampir sama," ujarya.
Kenaikan upah tersebut, kata dia, belum lagi untuk membayar iuran jaminan kesehatan maupun ketenagakerjaan, sehingga kenaikan yang dirasakan buruh tentu lebih rendah.
Untuk itu, lanjut Wiyono, SPSI kini fokus untuk menuntut perusahaan menerapkan skala upah.
"SPSI akan secara tegas melaporkan perusahaan yang belum menerapkan skala upah karena per 1 Januari 2018 harus mulai diterapkan," ujarnya.
Nantinya, kata dia, ada tim pemantau, yakni dari unsur tripartit, yakni pekerja, pengusaha dan pemerintah.
Adapun besarnya UMK 2017 di Kabupaten Kudus sebesar Rp1.740.900.
Untuk memastikan kepatuhan perusahaan atas ketentuan UMK tersebut, dilakukan pemantauan di sejumlah perusahaan.
Jika ditemukan perusahaan yang belum mematuhi ketentuan UMK, maka bisa dianggap melanggar Undang-Undang nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan pada pasal 90 ayat (1).
Pada pasal tersebut, dijelaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana di maksud pasal 89.
Sementara sanksi bagi perusahaan yang melanggar pasal 90 ayat (1), sesuai pasal 185 ayat (1) dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan/ atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.
Berita Terkait
Apindo - SPSI Batang belum sepakati besaran UMK 2024
Rabu, 22 November 2023 9:06 Wib
SPSI Kudus minta penerapan skala upah
Minggu, 19 November 2023 17:01 Wib
Serikat Pekerja Pertanian-Perkebunan dukung Anies Baswedan Capres 2024
Sabtu, 15 Juli 2023 17:13 Wib
UMK 2023 Kudus, SPSI dan Apindo belum sepakat
Rabu, 30 November 2022 20:38 Wib
Inilah besaran UMP-UMK Tahun 2023 yang diminta buruh Jateng
Senin, 21 November 2022 17:00 Wib
SPSI tuntut kenaikan UMP Jateng capai 10 persen
Rabu, 17 November 2021 19:16 Wib
KSPSI Kudus harapkan perusahaan bayarkan THR pekerja secara penuh
Sabtu, 1 Mei 2021 20:12 Wib
SPSI Surakarta tindak lanjuti kemungkinan adanya pengaduan terkait UMK
Senin, 23 November 2020 17:25 Wib