Purwokerto, ANTARA JATENG - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho memperoleh sertifikat kompetensi penyuluh antikorupsi tingkat utama dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat dihubungi Antara dari Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Minggu, Prof. Hibnu mengatakan bahwa dirinya menerima sertifikat tersebut dari Wakil Ketua KPK Saut Situmorang bersama Kepala Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Sumarna Abdurahman pada hari Jumat (10/11) di Gedung KPK RI, Jakarta.
Ia menhelaskan bahwa penyuluh antikorupsi ada tiga tingkatan, yaitu utama sebanyak empat orang,?madya sebanyak delapan orang, dan?pratama sebanyak delapan orang.
Khusus untuk tingkat utama, lanjut dia, terdiri atas dua orang dari KPK dan dua orang dari kalangan akademisi, yakni dirinya dan seorang lagi dari Universitas Indonesia.
Menurut dia, penyuluh antikorupsi dibentuk dalam rangka membantu tugas-tugas KPK mengingat jumlah sumber daya manusia yang ada di lembaga negara tersebut sangat sedikit.
Dalam hal ini, kata dia, penyuluh antikorupsi tingkat utama bertugas mendampingi KPK?sebagai narasumber, pelatihan-pelatihan antikorupsi, dan sebagainya sebagai agen perubahan dari perilaku-perilaku pencegahan tindak pidana korupsi di seluruh Indonesia.
Ia mencontohkan salah satu kegiatan yang pelaksanaannya dalam waktu dekat, yakni bertindak sebagai mitra bestari Jurnal KPK.
"Kemarin `kan ada kompetisi penelitian-penelitian. Saya sebagai pengujinya juga. Dari 600 proposal yang masuk, kami seleksi sehingga tinggal 15 proposal yang akan dipanggil ke KPK untuk paparan di hadapan kami pada tanggal 21 hingga 22 November," katanya.
Hibnu mengatakan bahwa sertifikat kompetensi penyuluh antikorupsi tersebut berlaku selama 3 tahun. Selanjutnya, akan diuji lagi oleh BNSP.
Selain penyerahan sertifikat kompetensi penyuluh antikorupsi, dalam acara tersebut juga dilakukan peresmian Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P-II KPK.
LSP P-II KPK dibentuk dalam rangka meningkatkan standardisasi kompetensi penyuluh-penyuluh antikorupsi di bawah KPK dan menciptakan kader penyuluh yang mampu menyuarakan dan menularkan semangat integritas antikorupsi.
Berita Terkait
Prof Hibnu : Gugatan atas kewenangan jaksa bentuk perlawanan koruptor
Kamis, 11 Mei 2023 19:42 Wib
Pakar hukum soroti pertimbangan hakim dalam vonis Teddy Minahasa
Selasa, 9 Mei 2023 15:44 Wib
Pakar minta Polda Jateng konsisten terkait lima polisi calo bintara
Kamis, 13 April 2023 15:42 Wib
Pakar hukum: Kasus pemalsuan QRIS kotak amal harus ditangani serius
Rabu, 12 April 2023 15:42 Wib
Prof Hibnu Nugroho dan perjuangan pencegahan tipikor di Indonesia
Jumat, 24 Februari 2023 13:22 Wib
Pakar sebut Polri perlu lakukan pendekatan progresif soal korban tewas jadi tersangka
Jumat, 27 Januari 2023 21:17 Wib
Pakar: Penegakan hukum di Indonesia hadapi tantangan
Rabu, 4 Januari 2023 15:10 Wib
Pakar hukum: Polri memasuki era baru
Sabtu, 15 Oktober 2022 13:14 Wib