Jakarta, ANTARA JATENG - Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta Kementerian
Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memanggil para penyedia jasa
atau provider telekomunikasi untuk mencegah penyebaran konten pornografi ke pengguna WhatsApp baik di Android maupun IOS.
"Seharusnya Kementerian Kominfo bisa mengundang seluruh provider
dan melihat aplikasi Whatsapp ini sejauh mana bisa mencegah konten
pornografi," kata Fadli di Gedung Nusantara III, Jakarta, Senin.
Menurut Fadli, ada satu cara bagaimana konten pornografi di aplikasi telepon pintar bisa dicegah, yaitu provider telekomunikasi harus bisa ikut mendukung agar tidak ada penyebaran konten porno melalui WA.
Dia mendorong provider bisa ikut menangkal sehingga konten
pornografi tidak menjadi virus karena nanti bisa ditiru dan menjadi
modus menyebarkan konten serupa.
"Menurut saya aplikasi Whatsapp itu sangat bermanfaat bagi
masyarakat, karena hampir semua kita menggunakannya di Indonesia jadi
tidak perlu ditutup. Khusus menyangkut konten porno bisa dicegahlah
melalui provider dan ada caranya pasti," ujarnya.
Fadli mengatakan dari dahulu DPR mendesak Kementerian Kominfo untuk
menindak tegas akun maupun pihak-pihak yang menyebarkan serta
menyediakan konten pornografi.
Dia menilai seharusnya konten-konten seperti itu bisa dicegah sehingga tidak menyebar kemana-mana seperti virus.
Selain itu, Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari merasa
prihatin dengan GIF atau format animasi sederhana yang memuat konten
asusila atau pornografi yang bisa diakses oleh para pengguna WhatsApp
di Android maupun IOS.
"Menkominfo harus segera memblokir konten WA yang terkait konten
porno yang terdapat dalam aplikasi GIFnya," kata Abdul Kharis.
Menurut dia sangat berbahaya tidak ada filter atau batasan untuk
menggunakan aplikasi GIF tersebut, sehingga hal itu sangat
memprihatinkan.
"Munculnya berbagai keprihatinan pengguna WA, terkait hal diatas,
maka saya meminta agar Kemenkominfo menggunakan kewenangannya yang
dimana diatur dalam pada pasal 26 Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE)," ujarnya.
Politisi PKS itu mengatakan dalam pasal itu, disebutkan bahwa setiap
penyelenggara sistem elektronik wajib menghapus informasi elektronik
yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang
yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.
Selain itu menurut dia, setiap penyelenggara sistem elektronik wajib
menyediakan mekanisme penghapusan Informasi Elektronik yang sudah tidak
relevan.
"Memperhatikan keresahan masyarakat dan payung hukum yang ada peran
pemerintah dalam memberikan perlindungan dari segala jenis gangguan
akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik, yang ada pada
pasal 40 UU ITE maka pemerintah wajib mencegah penyebarluasan informasi
elektronik yang memiliki muatan yang dilarang," katanya.
Dia menilai pemerintah memiliki kewenangan melakukan pemutusan
akses terhadap informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar
hukum, karena itu Kemenkominfo bisa segera bersama Kepolisian melakukan
penyelidikan terkait dugaan konten porno dalam aplikasi WA tersebut,
jika tidak mau blokir WhatsApp secara keseluruhan.