Jakarta, ANTARA JATENG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memerika
tiga orang saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait
perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan
Laut Tahun Anggaran 2016-2017.
"Tiga saksi itu akan diperiksa untuk tersangka Antonius Tonny
Budiono," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.
Tiga saksi itu antara lain Direktur Kenavigasian Ditjen Perhubungan
Laut I Nyoman Sukayadnya, pejabat pembuat komitmen (PKK) Pengerukan
Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Tanjung Emas Semarang
Sunarso, dan Sena Sanjaya Tanatakusuma dari unsur swasta.
KPK telah menetapkan Dirjen Perhubungan Laut nonaktif Antonius
Tonny Budiono dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama Adiputra Kurniawan
sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap terkait perizinan dan
pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut Tahun
Anggaran 2016-2017.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah melimpahkan proses
penyidikan ke tahap penuntutan terhadap Adiputra Kurniawan pada Jumat
(20/10) lalu.
Febri menyatakan bahwa dalam waktu dekat tersangka Adiputra
Kurniawan akan dilakukan proses lebih lanjut hingga dibawa ke
persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat.
Saat kegiatan operasi tangkap tangan yang dilakukan pada 23-24
Agustus 2017, KPK mengamankan sejumlah uang dan kartu Anjungan Tunai
Mandiri (ATM).
Pertama, empat kartu ATM dari tiga bank penerbit yang berbeda dalam penguasaan Antonius Tonny Budiono.
Kedua, 33 tas berisi uang dalam pecahan mata uang rupiah, dolar
AS, poundsterling, euro, ringgit Malaysia senilai total Rp18,9 miliar
berupa "cash" dan dalam rekening Bank Mandiri terdapat sisa saldo
Rp1,174 miliar.
KPK juga telah merinci jumlah uang yang berada di dalam 33 tas saat operasi tangkap tangan itu.
Uang yang ditemukan KPK pada operasi tangkap tangan di lokasi
kediaman tersangka Tonny Budiono di Mess Perwira Ditjen Hubla, yaitu
479.700 dolar AS, 660.249 dolar Singapura, 15.540 poundsterling, 50.000
dong Vietnam, 4.200 euro, dan 11.212 ringgit Malaysia. Sementara, dalam
mata uang rupiah sekitar Rp5,7 miliar.
Diduga pemberian uang oleh Adiputra Kurniawan kepada Tonny Budiono
terkait dengan pekerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Adiputra Kurniawan disangkakan
melanggar disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau
pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20
Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55
ayat-1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, Tonny Budiono
disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal
11 dan Pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
Permintaan trombosit di Surakarta naik dua kali lipat
Kamis, 28 Maret 2024 11:00 Wib
Polres Temanggung sita 21 kilogram bubuk petasan dari dua pengedar
Rabu, 27 Maret 2024 13:51 Wib
Dua rumah terdampak tanah longsor di Kudus
Selasa, 19 Maret 2024 20:33 Wib
Pemkab Batang rekomendasikan dua sekolah belajar daring karena banjir
Jumat, 15 Maret 2024 22:37 Wib
Dua prodi FISIP UNS raih akreditasi internasional
Kamis, 14 Maret 2024 14:31 Wib
Cuaca buruk, dua penerbangan menuju Solo dialihkan ke Semarang
Selasa, 5 Maret 2024 20:20 Wib
Dua bandara internasional di Jateng tanpa penerbangan luar negeri
Selasa, 5 Maret 2024 8:35 Wib
Dua korban tanah longsor di Sragen ditemukan dalam kondisi meninggal dunia
Senin, 4 Maret 2024 14:52 Wib