Jakarta, ANTARA JATENG - Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo menilai
Polri membentuk dan memfungsikan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi
(Densus Tipikor) karena ada perubahan signifikan dalam kebijakan
pembangunan nasional.
Menurut dia di Jakarta, Kamis, perubahan itu ditandai oleh besaran
transfer dana ke daerah dan dana desa memerlukan pendekatan baru pada
aspek pengawasan dan pengamanan.
"Transfer dana daerah plus dana desa sudah mencapai kisaran Rp760
triliun dengan sebaran transfer dana ke daerah mencakup 34 provinsi, 416
kabupaten, dan 98 kota. Pada 2017 ini, jumlah desa penerima dana desa
tercatat 74.954 desa," kata Bambang.
Dia menilai besaran dan luasnya wilayah sebaran transfer dana ke
daerah dan dana desa itu sudah menggambarkan beban pengawasan dan beban
pengamanan yang sangat tidak ringan.
Menurut dia, tantangannya adalah memastikan transfer dana ke daerah
dan dana desa efektif mencapai tujuannya sehingga harus ada pendekatan
baru pada aspek pengawasan dan pengamanan.
"Kalau tidak ada strategi baru, akibatnya sudah bisa diduga, total
dana pembangunan yang tidak efektif akan meningkat karena hanya
diendapkan di bank oleh puluhan pemerintah daerah. Sampai kapan
dana-dana pembangunan itu akan diendapkan pun tidak ada yang tahu,"
ujarnya.
Politisi Partai Golkar itu menilai dalam konteks itu, Polri
merancang dan menyiapkan Densus Tipikor karena jelajah kerja institusi
tersebut mencakup seluruh wilayah negara.
Selain itu menurut dia, Densus Tipikor juga disiapkan untuk
mengambil peran besar atas beban pengawasan dan beban pengamanan
kebijakan pembangunan nasional itu.
"Unit-unit Densus Tipikor akan siaga dan bekerja di 34 provinsi, 416 kabupaten dan 98 kota serta 74.000 desa," katanya.
Dia menegaskan bahwa tidak ada yang salah dari langkah Mabes Polri
membentuk dan memfungsikan Densus Tipikor sehingga semua pihak hendaknya
tidak berlebihan dalam menyikapi inisiatif Polri tersebut.
Menurut dia, Densus Tipikor sesungguhnya tidak lebih dari eskalasi
dan penajaman fungsi Polri dalam mengamankan kebijakan pembangunan
nasional sehingga penundaan fungsi Densus Tipikor jangan terlalu lama.
"Pemerintah hendaknya lebih proaktif dalam memberi pemahaman kepada
publik tentang beban pengawasan dan beban pengamanan kebijakan
pembangunan nasional," ujarnya.
Dia mengingatkan bahwa pemberantasan dan pencegahan korupsi harus
selalu dimaknai semata-mata sebagai kerja penegakan hukum dan demi
tertib hukum, inisiatif pemberantasan dan pencegahan korupsi jangan
sekali-kali dipolitisasi.
Berita Terkait
Anggota DPR ingatkan perusahaan bayar THR sesuai imbauan pemerintah
Rabu, 3 April 2024 14:48 Wib
Mendagri sampaikan 240 ASN langgar netralitas pada Pemilu 2024
Senin, 25 Maret 2024 15:33 Wib
Anggota DPR RI ajak masyarakat lupakan perbedaan saat pemilu
Sabtu, 23 Maret 2024 19:57 Wib
Komisi X DPR RI jadikan Solo sebagai model penggunaan bahasa daerah
Kamis, 21 Maret 2024 17:03 Wib
Anggota DPR RI usulkan pembentukan kementerian khusus terkait makan siang gratis
Rabu, 6 Maret 2024 15:04 Wib
Bawaslu limpahkan perkara calon anggota DPR ke Polres Batang
Minggu, 3 Maret 2024 12:47 Wib
Sejumlah caleg DPR RI petahana Dapil Jateng VIII berpotensi ke Senayan
Rabu, 21 Februari 2024 16:56 Wib
Dirut PT KPI tegaskan kesiapan Kilang Cilacap produksi HVO dan SAF
Jumat, 9 Februari 2024 14:31 Wib