Solo, ANTARA JATENG - Penerimaan pajak di Kota Solo hingga triwulan III tahun 2017 sudah mencapai Rp211 miliar atau 79,43 persen dari target penerimaan hingga akhir tahun ini sebesar Rp265,6 miliar.
"Perolehan saat ini sudah melampaui target triwulan III yaitu 75 persen," kata Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Solo Yosca Herman Sudrajad di Solo, Rabu.
Ia mengatakan tingginya perolehan pajak hingga triwulan ketiga 2017 tersebut cukup menggembirakan bagi Pemkot Solo karena pada komposisi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Solo pajak daerah menempati posisi teratas dengan porsi mencapai 86,57 persen.
Yosca mengatakan untuk pajak daerah ini di antaranya ada pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, air bawah tanah, sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan (PBB), dan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Berdasarkan data, dikatakannya, realisasi PBB tergolong tinggi dengan angka mencapai 90,91 persen atau dengan nilai Rp59 miliar.
Menurut dia, selebihnya PAD diisi dari retribusi, penjualan aset, berbagai macam denda, serta sumber pendapatan lain-lain yang sah.
"Dalam hal ini, pajak dan retribusi masih menjadi andalan Pemkot dalam hal PAD," katanya.
Pihaknya berharap dengan sisa waktu yang ada setoran pajak dapat melampaui target awal yang sudah ditentukan.
"Saat ini tinggal sekitar 20 persen target yang harus dicapai, kami tidak hanya ingin mencapai target tetapi bisa lebih dari ini," katanya.
Berita Terkait
Calon mahasiswa baru wajib tahu, ada lebih dari 50 pilihan prodi di UMP
Rabu, 17 April 2024 9:53 Wib
Tinjau gerai pajak, Max ajak wajib pajak segera sampaikan SPT
Selasa, 26 Maret 2024 10:53 Wib
DJP Jateng II mudahkan WP jangkau layanan melalui pojok pajak
Selasa, 26 Maret 2024 9:01 Wib
Kantor Pajak Demak apresiasi wajib pajak dengan "Tax Gathering"
Selasa, 20 Februari 2024 19:30 Wib
Praktisi sebut pendekatan bisnis hotel wajib perhatikan kebutuhan konsumen
Kamis, 1 Februari 2024 19:20 Wib
Inilah cara Pemkab Batang cegah tawuran pelajar
Minggu, 21 Januari 2024 14:45 Wib
Wajib tahu, tips hemat listrik dengan fitur catat meter di PLN Mobile
Sabtu, 20 Januari 2024 6:55 Wib
Tejo: Notaris wajib laporkan transaksi keuangan mencurigakan ke PPATK
Selasa, 16 Januari 2024 20:12 Wib