Jakarta, ANTARA JATENG -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menindak
tegas praktik-praktik amoral termasuk yang menyangkut prostitusi.
"Kami akan coba konsisten ke depan dan pastikan sesuai dengan
janji kami. Tidak akan membiarkan praktik-praktik seperti ini melenggang
begitu saja, karena kami akan ambil langkah," kata Anies di Balaikota
DKI Jakarta, Senin.
"Siapa pun, di mana pun, siapa pun pemiliknya, berapa lama pun
usahanya, bila melakukan ini praktik-praktik amoral, apalagi menyangkut
prostitusi, kami tidak akan dibiarkan," kata Anies.
Hal tersebut dikatakan Anies terkait penutupan kegiatan Hotel Alexis
dan Griya Pijat Alexis di Jalan Martadinata, Kelurahan Pademangan,
Jakarta Utara pada tanggal 27 Oktober 2017.
Surat pemberitahuan ditandatangani oleh Kepala Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Edy Junaedi
yang ditujukan kepada Direktur PT Grand Ancol Hotel.
"Maka tidak bisa lagi melakukan kegiatan di situ. Izinnya sudah
habis, suratnya sudah keluar hari Jumat kemarin," kata Anies.
Dan otomatis kegiatan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis tidak
punya izin lagi, karena izin sudah habis. Tanpa izin maka semua
kegiatan di situ bukan kegiatan legal, katanya.
"Nanti kita akan pantau karena mereka harus menaati keputusan.
Mereka harus mentaati ketentuan dan kamia memiliki aparat untuk
menegakkan peraturan," kata Anies.