Jakarta, ANTARA JATENG - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan
Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengapresiasi persetujuan DPR terhadap
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) No. 2 tahun 2017
tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) menjadi Undang-Undang.
"Ya syukur alhamdulillah berarti ada suatu kebersamaan kita
bersama-sama mempertahankan ideologi ini sebab ideologi ini kesepakatan
kolektif bangsa sejak dulu," kata Wiranto di lingkungan Istana
Kepresidenan Jakarta, Selasa.
Pada Selasa ini DPR mengesahkan Perppu No 20 tahun 2017 tentang
Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) menjadi UU melalui mekanisme "voting"
terbuka fraksi. Dari hasil voting terbuka, sebanyak 314 anggota dari 7
fraksi menyatakan setuju, sebanyak 131 anggota dari 3 fraksi menyatakan
tidak setuju, sedangkan total anggota yang hadir seluruhnya sebanyak 445
anggota.
"Itu baik saya kira karena pemerintah yang mengusulkan Perppu itu.
Pemerintah kan sudah dari awal mempertimbangkan dengan baik, Perppu itu
bukan sewenang-wenang, bukan mendiskreditkan Ormas Islam tapi
semata-mata mengamankan ideologi kita, Pancasila, NKRI," ujar Wiranto.
Wiranto mengaku sudah beberapa kali ada upaya untuk merongrong Pancasila yang menimbulkan permasalahan nasional.
"Jangan sampai kita menuju ke sana. Pencegahannya jangan sampai
ormas-oramas yang diberikan kebebasan beraktivitas, menggunakan
kebebasan itu melawan ideologi," ujar Wiranto.
Ia juga mengaku tidak keberatan dengan sejumlah fraksi yang
menyetujui Perppu hanya dengan catatan ataupun yang jelas-jelas menolak.
"Biasa kan tidak harus semuanya setuju. Kalaupun menolak kan ada
sistem yang mengatur bahwa mayoritas itu yang akan dianut. Untuk revisi
itu tidak masalah, nanti revisi kita lanjutkan perbincangannya, itu
merupakan tugas pemerintah untuk memperhatikan itu," kata Wiranto.
Fraksi yang menyetujui seluruhnya isi Perppu Ormas adalah PDI
Perjuangan, Golkar, Nasdem dan Hanura. Namun tiga fraksi yaitu PPP, PKB
dan Demokrat menerima dengan catatan agar Perppu tersebut segera
direvisi setelah diundangkan.
Sementara tiga fraksi, yakni PKS, Gerindra dan PAN tegas menolak Perppu Ormas untuk disahkan sebagai UU.
Perppu No 2 tahun 2017 adalah perubahan atas UU No 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).
Perppu Ormas itu diterbitkan karena pemerintah menilai Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2013 tidak lagi memadai dalam mencegah meluasnya
ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Dampak dari Perppu ini adalah Kementerian Hukum dan HAM memiliki
kewenangan untuk mencabut atau membatalkan status hukum dari ormas yang
dinilai bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, termasuk pencabutan
badan hukum ormas Hizbut Tharir Indonesia (HTI) mulai 19 Juli 2017.
Berita Terkait
Mahfud nilai bansos bukan bantuan pemerintah tapi negara
Rabu, 24 Januari 2024 6:41 Wib
Pemerintah kaji pemberian grasi massal untuk narapidana kasus narkoba
Kamis, 12 Oktober 2023 14:12 Wib
Presiden Joko Widodo gelar ratas perubahan jadwal Pilkada Serentak 2024
Rabu, 4 Oktober 2023 16:46 Wib
Menkopolhukam duga ada penyalahgunaan aset Ponpes Al-Zaytun oleh Panji Gumilang
Selasa, 11 Juli 2023 16:39 Wib
Mahfud MD pastikan evaluasi Ponpes Al-Zaytun
Kamis, 29 Juni 2023 10:55 Wib
Presiden Jokowi: Putusan MK soal pimpinan KPK masih ditelaah Menkopolhukam
Rabu, 7 Juni 2023 9:01 Wib
Mahfud MD singgung Pemilu 2024 berpotensi curang
Selasa, 23 Mei 2023 15:46 Wib
Lima pahlawan nasional baru, satu dari Kalbar dan Jateng
Kamis, 3 November 2022 16:04 Wib