Jakarta, ANTARA JATENG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan
memeriksa dua saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi terkait
Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga
(Persero) Tahun 2017.
"Dua saksi itu akan diperiksa untuk tersangka Sigit Yugoharto dan
Setia Budi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.
Dua saksi itu, yakni pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Imam
Sutaya dan pegawai PT Jasa Marga Cabang Cawang-Tomang-Cengkareng (CTC)
Sucandra.
KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus itu,
yakni auditor madya sub auditorat VII.B.2 BPK Sigit Yugoharto dan Setia
Budi, General Manager PT Jasa Marga (Persero) Cabang Purbaleunyi.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah mencegah ke luar negeri terhadap dua tersangka tersebut
sejak 6 September 2017.
Selain itu, KPK juga memperpanjang masa penahanan untuk tersangka
Sigit Yugoharto untuk 40 hari ke depan mulai dari dari 10 Oktober sampai
18 November 2017 untuk tersangka Sigit Yugoharto.
Untuk tersangka Setia Budi, KPK belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Terkait belum dilakukannya penahanan itu, Febri menyatakan bahwa
kasus tersebut bukan merupakan operasi tangkap tangan (OTT) di mana baik
pihak pemberi maupun penerima saat menjadi tersangka langsung dilakukan
penahanan.
"Kasus ini sama seperti kasus lainnya, proses pemeriksaan tersangka
tidak dilakukan secara bersamaan dan ada strategi kapan memeriksa
saksi, tersangka satu, tersangka dua, dan lain-lain," ucap Febri.
KPK telah menetapkan seorang auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Sigit Yugoharto sebagai tersangka kasus suap berupa Harley Davidson
terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap PT Jasa Marga
(Persero) Purbaleunyi pada tahun 2017.
Hadiah yang diberikan berupa satu unit motor Harley Davidson
Sportster 883 seharga Rp115 juta dari Setia Budi kepada Sigit Yugoharto
sebagai ketua tim pemeriksa BPK.
KPK menduga pemberian hadiah terkait dengan pelaksanaan tugas
pemeriksaan yang dilakukan oleh tim BPK yang diketuai oleh Sigit
terhadap Kantor Cabang PT Jasa Marga (Persero) Purbaleunyi.
"Sigit Yugoharto selaku auditor madya BPK diduga menerima hadiah
atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji
tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak
melakukan sesuatu dalam jabatannya atau karena telah melakukan atau
tidak melakukan sesuatu dalam jabatanya, yang bertentangan dengan
kewjaiban terkait dengan Pemeriksaan dengan Tujuan (PDTT) terhadap PT
Jasa Marga (Persero) pada tahun 2017," ungkap Febri.
Sebagai penerima, Sigit Yugoharto disangkakan Pasal 12 huruf a atau
pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan
UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, pihak pemberi Setia Budi disangkakan pasal 5 ayat 1
huruf atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana
telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.