Jakarta, ANTARA JATENG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap
memeriksa tiga pejabat PT Brantas Abipraya dalam penyidikan tindak
pidana korupsi dugaan suap terkait pengurusan perizinan pembangunan Mall
Transmart di Cilegon.
"Tiga orang itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Tubagus
Donny Sugihmukti," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.
Saksi-saksi itu antara lain General Manager Divisi I PT Brantas
Abipraya Setiobudi Santoso, Direktur Keuangan dan SDM PT Brantas
Abipraya Suradi, dan Manajer Keuangan Divisi I PT Brantas Abipraya Ferdi
Fairus.
Selain memeriksa tiga saksi itu, KPK akan memeriksa Tubagus Donny
Sugihmukti yang merupakan Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate
Cilegon (KIEC) sebagai tersangka terkait kasus tersebut.
Seperti diketahui, Tubagus Donny Sugihmukti belum diamankan pada saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
"Kami harap yang bersangkutan koperatif dan memenuhi panggilan tersebut," ucap Febri.
KPK telah menetapkan Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi, Kepala
Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita
Prawira dan perantara penerima suap Hendry dari swasta sebagai tersangka
penerima suap.
Ketiganya disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau
pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1
KUHP.
Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara
negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa
hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah
melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang
bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara
dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan
paling banyak Rp1 miliar.
Tersangka pemberi suap adalah adalah project manager PT Brantas
Abipraya Bayu Dwinanto Utomo, Direktur Utama PT Krakatau Industrial
Estate Cilegon Tubagus Donny Sugihmukti dan legal manager PT Krakatau
Industrial Estate Cilegon Eka Wandoro.
Ketiganya disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal
13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun
2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1
KUHP.
Pasal itu yang mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai
negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri
atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu
dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. Ancaman hukuman
minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling
sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat
(22/9) terhadap 9 orang terkait kasus ini, sementara Imam Ariyadi
mendatangi kantor KPK pada hari yang sama pada sekitar pukul 23.30 WIB.
Dalam OTT tersebut total KPK mengamankan uang tunai senilai Rp1,152
miliar yaitu terdiri dari Rp800 juta yang berasal dari PT Brantas
Abipraya (AB) dan Rp352 juta yang merupakan sisa uang Rp700 juta yang
berasal dari PT KIEC.
Berita Terkait
Pemprov Jateng gandeng KPK, cegah korupsi pada PPDB
Rabu, 27 Maret 2024 21:06 Wib
Andhi Pramono dituntut 10 tahun dan 3 bulan penjara
Jumat, 8 Maret 2024 13:50 Wib
KPK observasi Surakarta percontohan kota antikorupsi
Selasa, 5 Maret 2024 20:02 Wib
Bank Jateng gelar koordinasi pajak daerah dengan KPK
Jumat, 1 Maret 2024 10:59 Wib
Penyidik harapkan Firli hadiri pemeriksaan
Senin, 26 Februari 2024 9:57 Wib
PN Jaksel jadwalkan sidang perdana praperadilan Harun Masiku
Senin, 29 Januari 2024 9:18 Wib
Hasil survei KPK 2023, Jateng raih predikat integritas tertinggi
Sabtu, 27 Januari 2024 19:07 Wib
Syahrul Yasin Limpo jalani pemeriksaan konfrontasi di Bareskrim Kamis
Kamis, 11 Januari 2024 11:19 Wib