Jakarta, ANTARA JATENG - Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia
(KPAI) Retno Listyarti meminta polisi menerapkan pasal berlapis untuk
menjerat sembilan tersangka kasus peredaran obat PCC (paracetamol
caffeine carisoprodol).
"Para pelaku harus dikenakan pasal berlapis! Karena korbannya ini anak-anak" kata Retno di Jakarta, Sabtu.
Hal itu karena menurut dia, banyak anak-anak yang menjadi korban atas kasus ini.
Polda Sultra telah menangkap sembilan tersangka penjual dan pengedar
obat PCC (paracetamol caffeine carisoprodol) di wilayah setempat.
"Polda Sultra dan jajaran telah menindak pelaku penjual dan
pengedar. Saat ini ada sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka,"
kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Martinus
Sitompul.
Martinus menuturkan dari kesembilan tersangka tersebut, dua tersangka
ditahan di Polda Sultra, empat tersangka ditahan di Polresta Kendari,
dua tersangka ditahan di Polres Kolaka dan satu tersangka ditahan di
Polres Konawe.
Dalam kasus ini, sejumlah barang bukti yang disita di antaranya
sebanyak 5.227 butir pil/obat daftar G, uang tunai Rp400.000 dan satu
sachet bubuk PPC.
Akibat kasus penyalahgunaan pil PCC di Sultra, tercatat ada 66 orang
menjadi korban, satu di antaranya tewas. "Saat ini tinggal 15 orang
yang masih dirawat di rumah sakit. Dua belas orang dirawat di RS Jiwa,
dua orang dirawat di RS Bhayangkara dan satu orang dirawat di RS
Bahteramas," katanya.
Para korban mengkonsumsi obat ini dengan cara menenggak beberapa
butir hingga lima butir sekaligus, dan ada yang ditumbuk halus kemudian
dicampurkan ke dalam minuman.
Atas perbuatannya, kesembilan tersangka dijerat dengan Pasal 197
junto Pasal 106 Ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan
atau Pasal 204 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara
dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
PCC merupakan sejenis obat penenang yang digunakan pada pasien pasca operasi untuk mengurangi rasa nyeri akibat operasi.
Pengkonsumsian PCC harus dengan resep dokter.
Martinus menuturkan dampak yang ditimbulkan pada penyalah guna PCC
di antaranya berhalusinasi hingga gangguan syaraf otak sehingga
berperilaku aneh ataupun menyakiti diri sendiri.
Berita Terkait
KPAI cek kondisi anak-anak yang saksikan bunuh diri di rel kereta api
Selasa, 11 Juli 2023 11:33 Wib
KPAI : Kasus anak bakar sekolah dilakukan "restorative justice"
Kamis, 6 Juli 2023 6:00 Wib
KPAI minta pemerintah daerah fokus antisipasi inses di keluarga rentan
Rabu, 5 Juli 2023 13:45 Wib
KPAI sebut kasus perundungan di Temanggung jadi alarm
Rabu, 5 Juli 2023 13:44 Wib
KPAI kecam perundungan murid di Sragen
Senin, 14 November 2022 8:30 Wib
KPAI Temanggung sosialisasi antiperundungan di sekolah
Jumat, 8 Oktober 2021 6:54 Wib
Survei KPAI: 88,2 persen peserta didik bersedia divaksin
Senin, 30 Agustus 2021 17:31 Wib
KPAI: Kekerasan terhadap anak selama pandemi dominan dilakukan ibu
Sabtu, 24 Juli 2021 19:33 Wib