BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp271,6 Juta
Purbalingga, ANTARA JATENG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menyerahkan santunan jaminan kecelakaan kerja kepada ahli waris salah seorang peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berdomisili di Kelurahan Kalikabong, Purbalingga.
"Santunan yang diterima ahli waris sebesar Rp271,6 juta," kata Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto, Jateng Imron Fatoni melalui siaran pers di Purbalingga, Kamis.
Imron menyerahkan santunan secara simbolis kepada istri almarhum, Eka Kristianti, melalui Kepala Kelurahan Kalikabong, Setyawan dibalai Kelurahan Kalikabong.
Ikut menyaksikan penyerahan santunan tersebut Kepala Kantor Cabang Perintis (KCP) BPJS Ketenagakerjaan Purbalingga, Gunadi Hery Urando, dan perwakilan dari BPR Surya Yudha Purbalingga, Wisnu.
Dia menjelaskan, santunan terdiri dari santunan jaminan kecelakaan kerja, biaya pemakaman, santunan berkala, beasiswa pendidikan anak, jaminan hari tua dan pensiun berkala.
"Pensiun berkala diberikan rutin setiap bulan kepada ahli waris, dan dapat diturunkan ke anaknya sampai dengan dua orang anak yang belum berusia 23 tahun, belum bekerja, dan belum menikah," katanya.
Imron berharap santunan yang diperoleh bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk biaya pendidikan anak dan kesejahteraan hidup keluarga.
"Kehadiran BPJS Ketenagakerjaan tentunya memberikan perlindungan terhadap risiko sosial yang sangat mungkin dihadapi oleh pekerja saat bekerja," katanya.
Fungsi BPJS Ketenagakerjaan, kata dia, adalah meringankan beban yang timbul akibat risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pensiun.
Sementara itu, Almarhum Agus merupakan karyawan BPR Surya Yudha Cabang Purbalingga, yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di sekitar Pasar Mandiri Purbalingga, ketika sedang melaksanakan tugas lapangan, 11 Juli 2017 lalu.
"Santunan yang diterima ahli waris sebesar Rp271,6 juta," kata Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto, Jateng Imron Fatoni melalui siaran pers di Purbalingga, Kamis.
Imron menyerahkan santunan secara simbolis kepada istri almarhum, Eka Kristianti, melalui Kepala Kelurahan Kalikabong, Setyawan dibalai Kelurahan Kalikabong.
Ikut menyaksikan penyerahan santunan tersebut Kepala Kantor Cabang Perintis (KCP) BPJS Ketenagakerjaan Purbalingga, Gunadi Hery Urando, dan perwakilan dari BPR Surya Yudha Purbalingga, Wisnu.
Dia menjelaskan, santunan terdiri dari santunan jaminan kecelakaan kerja, biaya pemakaman, santunan berkala, beasiswa pendidikan anak, jaminan hari tua dan pensiun berkala.
"Pensiun berkala diberikan rutin setiap bulan kepada ahli waris, dan dapat diturunkan ke anaknya sampai dengan dua orang anak yang belum berusia 23 tahun, belum bekerja, dan belum menikah," katanya.
Imron berharap santunan yang diperoleh bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk biaya pendidikan anak dan kesejahteraan hidup keluarga.
"Kehadiran BPJS Ketenagakerjaan tentunya memberikan perlindungan terhadap risiko sosial yang sangat mungkin dihadapi oleh pekerja saat bekerja," katanya.
Fungsi BPJS Ketenagakerjaan, kata dia, adalah meringankan beban yang timbul akibat risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pensiun.
Sementara itu, Almarhum Agus merupakan karyawan BPR Surya Yudha Cabang Purbalingga, yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di sekitar Pasar Mandiri Purbalingga, ketika sedang melaksanakan tugas lapangan, 11 Juli 2017 lalu.