Jakarta, ANTARA JATENG - Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan Oscar Primadi menegaskan bahwa rumah sakit wajib melayani pasien dengan kondisi gawat darurat tanpa mempertimbangkan biaya atau jaminan kesehatan pasien.
Dalam keterangan tertulis yang dikutip dari laman resmi Kemenkes di Jakarta, Selasa, Oscar menekankan bahwa pasien peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) atau peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Kesehatan bisa mendapatkan pelayanan kegawatdaruratan di rumah sakit yang belum bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dan tidak dikenakan biaya.
Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, mewajibkan rumah sakit untuk mengutamakan penyelamatan nyawa pasien dan tidak boleh meminta uang muka.
"Semua rumah sakit, baik yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan atau belum, wajib memberikan pelayanan gawat darurat pada pasien yang membutuhkan. Peserta BPJS Kesehatan tersebut tidak boleh ditagih biaya, karena sebenarnya RS dapat menagihkan pelayanan kegawatdaruratan pasien JKN tadi kepada BPJS Kesehatan," tutur Oscar.
Berdasarkan Undang-undang Rumah Sakit, pemerintah dapat memberikan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis hingga pencabutan izin rumah sakit apabila terbukti terdapat kelalaian.
Untuk memberikan sanksi tersebut, perlu dilakukan penelusuran mendalam atas kejadian atau dilakukan audit medis.
Saat ini, Kementerian Kesehatan telah meminta Dinas Kesehatan dan Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan penelusuran dan indentifikasi kejadian ke rumah sakit terkait dan keluarga pasien bayi perempuan bernama Debora (empat bulan) yang meninggal dunia saat mendapat penanganan kegawatdaruratan di IGD Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres Jakarta.
Sementara itu dari sisi penyelenggara layanan, sesuai ketentuan dan standar akreditasi, pihak rumah sakit harus menginformasikan tarif pelayanan termasuk tarif NICU dan PICU, apalagi jika diminta informasi oleh pasien atau keluarga.
Sebelumnya berdasarkan keterangan tertulis pihak RS Mitra Keluarga Kalideres disebutkan telah melakukan penanganan kegawatdaruratan dalam rangka penyelamatan nyawa pasien.
Meski demikian pemerintah dalam hal ini Kemenkes menantikan hasil penelusuran dari Dinas Kesehatan Provinsi Jakarta dan BPRS atas kejadian tersebut.
Berita Terkait
Kemenkes terjunkan tim peneliti jenis virus nyamuk DBD Jepara
Senin, 11 Maret 2024 20:35 Wib
Tim BPJS Kesehatan Purwokerto dan Kemenkes kunjungi FKRTL Banyumas
Jumat, 26 Januari 2024 9:35 Wib
Kemenkes periksa keamanan makanan di Tirtonadi Solo jelang libur Natal
Selasa, 19 Desember 2023 16:48 Wib
Pemkot Surakarta mulai bangun RS Kardiologi akhir bulan ini
Kamis, 16 November 2023 13:53 Wib
Kemenkes buka masukan publik tanggapi aturan turunan UU Kesehatan
Kamis, 14 September 2023 8:30 Wib
Kemenag bersama Kemenkes siapkan regulasi istithaah kesehatan jamaah
Jumat, 8 September 2023 16:04 Wib
Kemenkes RI fasilitasi penempatan kerja 16 dokter lulusan luar negeri
Kamis, 3 Agustus 2023 10:01 Wib
Kemenkes gandeng lembaga pendidikan hilirisasi produk inovatif
Rabu, 12 Juli 2023 16:19 Wib