Jakarta, ANTARA JATENG - Pemerintah akan membuka secara resmi pendaftaran
calon pegawai negeri sipil (CPNS) putaran kedua untuk 61 instansi pada
Senin 11 September 2017.
"Pendaftaran akan dibuka mulai Senin
tanggal 11 September 2017 dan ditutup tanggal 25 September 2017," ujar
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Herman Suryatman
di Jakarta, Sabtu.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi berbeda-beda
untuk setiap instansi dan jabatan. Untuk itu, pelamar disarankan untuk
menyiapkan seluruh dokumen pokok yang sekiranya sama untuk setiap
instansi.
"Pelamar bisa menyiapkan dokumen-dokumen tersebut sebelum tanggal pendaftaran," ujar Herman.
Untuk
proses pendaftaran, akan dilakukan secara online melalui situs BKN,
sscn.bkn.go.id. Pelamar harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK),
Nomor KK, dan NIK Kepala Keluarga.
Herman mengatakan sejauh ini,
banyak pelamar yang bermasalah saat mengisikan NIK dan nomor KK. Dia
mengingatkan agar pengisian NIK dan KK tidak bermasalah.
"Kalau bermasalah segera hubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat," imbau Herman.
Mengingat
instansi pemerintah yang membuka penerimaan CPNS cukup banyak, pelamar
harus benar-benar teliti dalam memilih jabatan yang sesuai dengan latar
belakang pendidikan dan keinginan. Pelamar hanya dapat mendaftar pada
satu instansi dan memilih satu jabatan.
"Jangan sampai salah memilih. Karena pelamar tidak dapat mengubah pilihan jika sudah mendaftar," ujar dia.
Herman
mengingatkan pelamar yang sudah pernah mendaftar pada penerimaan
putaran pertama (Kementerian Hukum dan HAM dan Mahkamah Agung) namun
gagal, diperbolehkan mendaftar kembali dengan menggunakan akun yang
telah dibuat sebelumnya.
Namun pendaftar pada penerimaan putaran
pertama yang sudah dinyatakan lulus/final tidak diperkenankan mendaftar
lagi pada penerimaan CPNS putaran kedua ini.