Semarang, ANTARA JATENG - Ajudan Wakil Wali Kota Semarang, Haris Setyo Yunanto, dijatuhi hukuman lima bulan penjara dengan masa percobaan selama 10 bulan, setelah terbukti menabrak seorang pejalan kaki hingga tewas.
Putusan yang dijatuhkan Hakim Ketua Suparno dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Senin, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa agar dijatuhi hukuman delapan bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 310 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," katanya.
Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkana hukuman denda sebesar Rp2 juta yang jika tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama satu bulan.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdakwa kooperatif selama persidangan.
Selain itu, terdakwa juga telah memberikan ganti rugi kepada keluarga korban yang ditabraknya.
Peristiwa kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Gunadi di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Semarang, itu terjadi pada Mei 2017.
Ajudan Wakil Wali Kota Hevearita Gunaryati Rahayu yang mengendarai sepeda motor saat akan pulang ke rumahnya di Tlogosari Kulon, Pedurungan, Kota Semarang, itu diduga mengantuk hingga menabrak seseorang yang berada di trotoar jalan tersebut.
Korban sempat dilarikan ke RSUD Kota Semarang sebelum akhirnya menghembuskan nafas terakhir.
Berita Terkait
7 korban tewas kebakaran ruko Mampang ditemukan satu ruangan
Jumat, 19 April 2024 8:26 Wib
Hilang 4 hari, Madiyono ditemukan tewas di Sungai Gondang Temanggung
Rabu, 17 April 2024 20:06 Wib
Korban tewas kecelakaan bus Rosalia Indah bertambah
Minggu, 14 April 2024 15:20 Wib
Kondektur Rosalia Indah jadi korban tewas dalam kecelakaan
Kamis, 11 April 2024 17:30 Wib
Bus Rosalia Indah kecelakaan di Tol Semarang - Batang, tujuh tewas
Kamis, 11 April 2024 9:58 Wib
DBD serang Klaten, 14 warga tewas
Senin, 1 April 2024 17:27 Wib
Satu orang tewas akibat jembatan roboh di Salatiga
Rabu, 6 Maret 2024 11:14 Wib
Kereta vs sepeda motor di Jalan Sadewa Semarang, satu bocah tewas
Kamis, 29 Februari 2024 20:23 Wib