Solo, ANTARA JATENG - Kementerian Perhubungan Republik Indonesia akan mengkaji pencabutan 14 poin Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek atau tentang Taksi "Online".
"Mengenai penetapan Mahkamah Agung, sebagai negara hukum saya hargai," kata Menteri Perhubungan Republik Indonesia Budi Karya Sumadi di Solo, Jumat.
Sebagai tindak lanjut, dikatakannya, ke depan Kemenhub bersama ahli hukum dan ahli transportasi akan mengkaji dan konsultasi dengan kehakiman dan HAM supaya ada upaya hukum.
"Tujuannya agar kesetaraan terjadi antara kendaraan umum konvensional dengan `online`," katanya.
Meski demikian, pihaknya tidak bisa menutupi kekagetan mengingat peraturan tersebut sudah mulai berjalan.
"Kami saat membuat peraturan itu hati-hati. Semua diajak `ngomong` berkali-kali, berlapis-lapis ke beberapa kota, meski demikian tetap saya hargai," katanya.
Terkait hal itu, ke depan pihaknya akan menyampaikan kepada masyarakat agar jangan resah menyikapi hal tersebut.
"Karena peraturan masih efektif tiga bulan ke depan atau hingga bulan November, sepanjang kurun waktu tersebut tidak ada yang berubah," katanya.
Pihaknya juga berpesan kepada Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo agar langsung menindak secara hukum ketika ada angkutan umum yang membuat tarif tinggi hingga merugikan penumpang.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menyatakan alasan mencabut 14 poin dalam dalam putusan peninjauan kembali tersebut, salah satunya keberadaan taksi "online" merupakan konsekuensi logis dari perkembangan teknologi dalam bidang transportasi.
Berita Terkait
Unjuk rasa pengemudi taksi daring di Semarang
Rabu, 28 Februari 2024 17:37 Wib
Pengelola Bandara A Yani pastikan transportasi umum lanjutan tersedia
Jumat, 26 Januari 2024 15:54 Wib
Pembunuh sopir taksi daring di Semarang dihukum seumur hidup
Rabu, 24 Januari 2024 20:38 Wib
Kasus pembunuhan sopir taksi daring dilimpahkan ke kejaksaan
Jumat, 27 Oktober 2023 20:29 Wib
Grab hadirkan fitur mode hening untuk kenyamanan penumpang
Jumat, 20 Oktober 2023 19:25 Wib
Polresta Semarang gelar prarekonstruksi pembunuhan sopir taksi daring
Kamis, 27 Juli 2023 13:46 Wib
Motif pembunuh sopir taksi daring di Semarang terungkap
Selasa, 25 Juli 2023 18:21 Wib
Pria korban pembunuhan di Semarang pengemudi taksi daring
Senin, 24 Juli 2023 14:57 Wib