Percepat Proyek Parapet, BBWS Segera Selesaikan Pembebasan Lahan
Solo, ANTARA JATENG - Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo, Jawa Tengah, berupaya segera menyelesaikan pembebasan lahan hak milik untuk mempercepat proses pembangunan parapet di tepi Sungai Bengawan Solo.
"Ada rumah di daerah bantaran sungai statusnya ada dua, yaitu status hak milik dan hak negara," kata Kepala BBWS Bengawan Solo Yudi Pratondo di Solo, Jumat.
Ia mengatakan proses penyelesaian untuk tanah dengan status milik negara adalah tanggung jawab Pemerintah Kota Surakarta, sedangkan penyelesaian untuk tanah dengan status hak milik adalah tanggung jawab BBWS Bengawan Solo.
"Terkait hal ini kami sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Untuk tanah hak milik saat ini sedang proses appraisal, untuk harganya bukan kami yang menentukan tetapi ditentukan oleh appraisal," katanya.
Menurut dia, berapapun harga yang ditentukan dalam proses appraisal tersebut merupakan harga maksimum yang akan diberikan kepada pemilik rumah yang memiliki sertifikat.
"Kalau sudah maka akan kami bayar, setelah itu mereka akan pindah ke lokasi lain. Pada prinsipnya selama masyarakat masih di dalam area tidak mungkin kami tutup, karena bisa kena banjir sehingga menyengsarakan masyarakat," katanya.
Ia mengatakan ada sekitar 60 rumah yang berstatus hak milik, sedangkan yang berstatus tanah negara ada sekitar 150 rumah.
Mengenai proses pembebasan lahan hak milik, dikatakannya, ditargetkan selesai pada tahun ini.
"Secepat mungkin kami akan berupaya agar masyarakat keluar dari bantaran. Kalau bisa akhir bulan ini appraisal keluar dan kami sampaikan ke masyarakat. Masyarakat setuju langsung kami bayar. Selanjutnya mereka bisa pindah ke lokasi lain dan kami bisa cepat menyelesaikan proyek parapet ini mulai dari Semanggi, Sangkrah, Jebres," katanya.
"Ada rumah di daerah bantaran sungai statusnya ada dua, yaitu status hak milik dan hak negara," kata Kepala BBWS Bengawan Solo Yudi Pratondo di Solo, Jumat.
Ia mengatakan proses penyelesaian untuk tanah dengan status milik negara adalah tanggung jawab Pemerintah Kota Surakarta, sedangkan penyelesaian untuk tanah dengan status hak milik adalah tanggung jawab BBWS Bengawan Solo.
"Terkait hal ini kami sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Untuk tanah hak milik saat ini sedang proses appraisal, untuk harganya bukan kami yang menentukan tetapi ditentukan oleh appraisal," katanya.
Menurut dia, berapapun harga yang ditentukan dalam proses appraisal tersebut merupakan harga maksimum yang akan diberikan kepada pemilik rumah yang memiliki sertifikat.
"Kalau sudah maka akan kami bayar, setelah itu mereka akan pindah ke lokasi lain. Pada prinsipnya selama masyarakat masih di dalam area tidak mungkin kami tutup, karena bisa kena banjir sehingga menyengsarakan masyarakat," katanya.
Ia mengatakan ada sekitar 60 rumah yang berstatus hak milik, sedangkan yang berstatus tanah negara ada sekitar 150 rumah.
Mengenai proses pembebasan lahan hak milik, dikatakannya, ditargetkan selesai pada tahun ini.
"Secepat mungkin kami akan berupaya agar masyarakat keluar dari bantaran. Kalau bisa akhir bulan ini appraisal keluar dan kami sampaikan ke masyarakat. Masyarakat setuju langsung kami bayar. Selanjutnya mereka bisa pindah ke lokasi lain dan kami bisa cepat menyelesaikan proyek parapet ini mulai dari Semanggi, Sangkrah, Jebres," katanya.