Kudus, ANTARA JATENG - Penerimaan pajak daerah di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, pada semester pertama tahun 2017 sebesar Rp42,89 miliar atau 52,20 persen, atau sudah separuh dari target total tahun ini sebesar Rp82,17 miliar.
"Dengan realisasi penerimaan pada semester pertama yang lebih dari 50 persen, kami optimistis hingga akhir tahun 2017 rencana penerimaan pajak sebesar Rp82,17 miliar bisa tercapai," kata Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Kudus Eko Djumartono melalui Kabid Perencanaan Operasional Pendapatan Teguh Riyanto di Kudus, Minggu.
Ia mengatakan, sisa waktu yang ada akan dimaksimalkan agar penerimaan pajak daerah dari sejumlah pos bisa memenuhi target.
Target penerimaan pajak sebesar Rp82,17 miliar, berasal dari 11 pos penerimaan pajak.
Di antaranya, dari pajak hotel direncanakan selama setahun bisa mendapatkan pemasukan sebesar Rp1,7 miliar, kemudian pajak restoran sebesar Rp4,1 miliar, pajak hiburan sebesar Rp300 juta, pajak reklame sebesar Rp2,05 miliar, dan pajak penerangan jalan sebesar Rp37 miliar.
Sementara pajak lainnya, yakni pajak mineral bukan logam batuan sebesar Rp200 juta, pajak parkir sebesar Rp325 juta, pajak air tanah sebesar Rp1,15 miliar, pajak sarang burung walet sebesar Rp30 juta, PBB sebesar Rp18,4 miliar, dan bea perolehan hak tanah bangunan sebesar Rp16,92 miliar.
Adapun sumbangan terbesar penerimaan pajak daerah, katanya, berasal dari pajak penerangan jalan sebesar Rp37 miliar, sedangkan realisasinya hingga semester pertama sebesar Rp20,8 miliar.
Target penerimaan pajak tahun ini, mengalami kenaikan karena tahun 2016 ditargetkan sebesar Rp77,32 miliar, sedangkan tahun ini ditargetkan sebesar Rp82,17 miliar.
Dari 11 pos penerimaan pajak daerah, hingga semester pertama tahun 2017 yang realisasinya tertinggi, yakni dari pos pajak restoran karena mencapai 66,13 persen.
Adapun besarnya pajak restoran tahun 2017 ditargetkan sebesar Rp4,1 miliar, sedangkan realisasinya pada semester pertama sebesar Rp2,71 miliar atau 66,13 persen.
Urutan kedua, yakni dari pos pajak hotel terealisasi Rp1,07 miliar atau 63,04 persen, sedangkan urutan ketiga pajak sarang burung walet terealisasi Rp18,24 juta atau 60,8 persen dari target Rp30 juta.
Sementara pos penerimaan pajak lainnya, kata dia, hingga semester pertama tahun ini realisasinya bervariasi, karena ada yang baru mencapai 40,37 persen.
Pencapaian yang masih rendah tersebut, yakni pos penerimaan pajak bumi dan bangunan yang pembayarannya baru dimulai bulan April 2017.
Berita Terkait
Pemprov Jateng gandeng KPK, cegah korupsi pada PPDB
Rabu, 27 Maret 2024 21:06 Wib
Penerimaan pajak daerah Kudus capai Rp25,66 miliar periode Januari - Februari 2024
Selasa, 26 Maret 2024 11:17 Wib
Bank Jateng gandeng BPPKAD Blora optimalkan penerimaan PBB-P2
Sabtu, 9 Maret 2024 16:54 Wib
UIN Walisongo sosialisasi penerimaan mahasiswa baru 2024 ke guru BK
Jumat, 16 Februari 2024 16:44 Wib
Ini cara Pemkot Pekalongan optimalkan penerimaan pajak
Jumat, 16 Februari 2024 15:43 Wib
Realisasi penerimaan PBB-P2 Pemkot Pekalongan Rp16,26 miliar
Kamis, 8 Februari 2024 7:01 Wib
Disbudpar Kudus targetkan penerimaan retribusi objek wisata Rp4 miliar
Selasa, 30 Januari 2024 16:25 Wib
Realisasi penerimaan Retribusi Pasar Pemkab Batang Rp4,54 miliar
Sabtu, 27 Januari 2024 6:00 Wib