Semarang, ANTARA JATENG - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengatakan pada Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD 2019 tidak menggunakan lagi metode konversi suara kuota hare atau bilangan pembagi pemilih (BPP) seperti Pemilu 2014.
Bagi partai politik peserta pemilu yang memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 4 persen dari total suara sah secara nasional, baru menerapkan metode konversi suara sainte lague, kata Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini menjawab pertanyaan Antara di Semarang, Minggu pagi.
Sebelumnya, dalam Sidang Paripurna DPR RI yang berlangsung pada hari Kamis (20/7) hingga Jumat (21/7), DPR menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu menjadi UU, salah satunya mengatur penghitungan perolehan kursi DPR.
Dalam hal penghitungan perolehan kursi DPR, sebagaimana yang termaktub dalam RUU itu, suara sah dibagi dengan bilangan pembagi dengan pecahan 1,4 dan diikuti secara berurut oleh bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.
Ketika menjawab pertanyaan apakah dengan metode konversi suara itu lebih menguntungkan partai besar, seperti PDI Perjuangan dan Partai Golkar, Titi menyampaikan data simulasi menggunakan metode divisor dengan teknik penghitungan sainte lague murni.
PDI Perjuangan, misalnya, yang pada Pemilu 2014 meraih 109 kursi DPR dengan 23.673.018 suara (18,95 persen) akan bertambah menjadi 110 suara bila menerapkan metode tersebut.
Begitu pula, Partai Golkar juga bertambah menjadi 95 kursi dari 91 kursi dengan 18.424.715 suara (14,75 persen); Partai Demokrat 61 kursi dengan 12.724.509 suara (10,18 persen) menjadi 62 kursi; PPP 39 kursi meraih 8.152.957 suara (6,52 persen) menjadi 40 kursi; Partai Hanura 16 kursi meraih 6.575.391 suara (5,26 persen) menjadi 17 kursi.
Sebaliknya, Partai Gerindra yang meraih 14.750.043 suara (11,81 persen) jumlah kursinya berkurang dua, yakni dari 73 menjadi 71 kursi DPR RI; PKB 47 kursi dengan 11.292.151 suara (9,04 persen) menjadi 46 kursi; PAN 49 kursi dengan 9.459.415 suara (7,57 persen) menjadi 45 kursi; PKS meraih 40 kursi dengan 8.455.614 suara (6,77 persen) menjadi 38 kursi.
"Hanya Partai NasDem yang pada Pemilu 2014 meraih 8.412.949 suara (6,73 persen) tidak bertambah maupun berkurang, atau tetap 36 kursi DPR bila menggunakan teknik penghitungan sainte lague murni," katanya.
Ia menambahkan bahwa sainte lague murni ini lebih menjamin kesetaraan antara persentase perolehan suara dan persentase perolehan kursi. Dengan demikian, lebih ada kesetaraan atau proporsionalitas bagi parpol.
"Jadi, bukan soal menguntungkan partai besar atau merugikan partai kecil. Akan tetapi, kami menghitung menggunakan rumus agar sesuai dengan asas pemilu yang kita anut, yakni adil dan demokratis," kata Titi.
Berita Terkait
Perludem : MK tekankan Pilkada 2024 sesuai jadwal
Sabtu, 2 Maret 2024 15:35 Wib
Perludem ajak publik kawal rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024
Kamis, 15 Februari 2024 13:45 Wib
Perludem menilai sistem pemilu Indonesia tidak ramah perempuan
Sabtu, 23 April 2022 0:09 Wib
Irisan pemilu/pilkada pengaruhi integritas penyelenggara
Minggu, 17 April 2022 18:12 Wib
Perludem sayangkan pembahasan anggaran pemilu tunggu pelantikan KPU
Rabu, 6 April 2022 11:34 Wib
Perludem: Tak ada negara tunda pemilu gegara pertumbuhan ekonomi
Sabtu, 26 Februari 2022 13:19 Wib
Perludem: Lamanya penjabat bertolak belakang dengan argumen Pemerintah
Jumat, 4 Februari 2022 11:33 Wib
Perludem: Perempuan calon anggota KPU RI mumpuni
Sabtu, 29 Januari 2022 8:20 Wib