Purwakarta, ANTARA JATENG - Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat,
tidak mewajibkan pelajar menggunakan seragam sekolah jika pelajar itu
berasal ekonomi yang kurang mampu.
"Tidak boleh ada paksaan bagi pelajar SD dan SMP di Purwakarta untuk
mengenakan seragam sekolah jika kondisi ekonomi pelajar tersebut
dinilai kurang mampu," kata Bupati setempat Dedi Mulyadi, di Purwakarta,
Selasa.
Kebijakan baru tersebut dikeluarkan seiring dengan dimulainya
kegiatan belajar-mengajar pada tahun ajaran baru, yakni tahun ajaran
2017/2018.
Ia mengaku mengeluarkan kebijakan terkait seragam sekolah, karena
selama ini cukup banyak keluhan dari orang tua yang tidak mampu membeli
seragam, sepatu dan peralatan sekolah yang lain.
"Saya sampaikan, tidak ada paksaan untuk mengenakan seragam. Boleh
nanti pelajar yang ekonomi keluarganya dinilai mampu itu membantu
pelajar yang keadaan ekonominya kurang mampu," katanya.
Untuk menerapkan kebijakan itu, bupati meminta pihak sekolah agar
melakukan indentifikasi terkait dengan kondisi ekonomi pelajar di
masing-masing sekolah. Gerakan Empati kepada pelajar kurang mampu ia
serukan untuk segera dilakukan.
"Harus dilakukan identifikasi, berapa pelajar yang keadaan
ekonominya mapan, dan berapa pelajar yang keadaan ekonominya rawan. Kita
gotong-royong saja untuk membantu yang kurang mampu," kata dia.
Berita Terkait
Kemlu: Tidak ada korban WNI dalam insiden jembatan ambruk Baltimore
Kamis, 28 Maret 2024 8:53 Wib
Dinkes Wonosobo antisipasi peredaran makanan tidak layak konsumsi
Kamis, 28 Maret 2024 8:51 Wib
Perusahaan tidak bayar THR, Pemkab Batang siapkan posko khusus
Rabu, 27 Maret 2024 8:26 Wib
Relokasi warga Dinar Indah tidak lagi ke rumah susun
Sabtu, 23 Maret 2024 19:54 Wib
BI imbau masyarakat tidak tukarkan uang di sembarang tempat
Rabu, 20 Maret 2024 20:39 Wib
Wakil Wali Kota Surakarta pastikan tidak ada TPS rawan konflik
Kamis, 15 Februari 2024 8:38 Wib
Bawaslu Cilacap pastikan tidak ada pelanggaran jelang pemungutan suara
Rabu, 14 Februari 2024 13:57 Wib
Gibran tinjau perbaikan rumah tidak layak huni
Senin, 12 Februari 2024 11:12 Wib