Semarang, ANTARA JATENG - Pemerintah Kota Semarang meraih penghargaan Pastika Parama dari Kementerian Kesehatan karena komitmennya menerapkan peraturan daerah kawasan tanpa rokok (KTR).
Penghargaan diserahkan oleh Menteri Kesehatan Nila Moeloek kepada Wakil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu di Alana Hotel and Convention Centre, Yogyakarta, Rabu.
Ita, sapaan akrab Hevearita mengatakan penghargaan itu menjadi penyemangat bagi Pemkot Semarang untuk terus menjaga kawasan tanpa rokok di wilayah Kota Semarang.
"Tentu saja, penghargaan ini menjadi penambah motivasi bagi kami dalam menerapkan Perda Nomor 3/2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok secara lebih tegas," katanya.
Penghargaan dari Kemenkes itu memiliki tiga kriteria, tertinggi Pastika Parama seperti diraih Kota Semarang, kemudian Pastika Parahita, dan ketiga Pastika Paramesti.
Wawali menjelaskan komitmennya bersama Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi untuk mengupayakan perubahan kultur negatif masyarakat, terutama merokok di tempat-tempat umum.
"Perda KTR sebenarnya telah dilakukan Wali Kota Semarang sejak 2013, yakni sejak ditetapkannya perda tersebut," katanya.
Berbagai implementasi, kata dia, dilakukan Pemkot Semarang untuk menegakkan Perda KTR, mulai sosialisasi dengan pengelola angkutan umum, perhotelan, hingga media baliho dan poster.
"Pada 2015 sampai 2016, dilakukan kegiatan supervisi dan pembinaan kawasan KTR dengan melibatkan tim gabungan lintas sektor mendatangi 20 lokasi yang ditetapkan sebagai KTR," katanya.
Tak hanya berhenti sampai situ, kata dia, sanksi bagi pelanggar perda juga sudah ditetapkan, yakni sanksi pidana kurungan selama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
Dengan meraih penghargaan Pastika Parama, kata dia, berarti Pemkot Semarang diapresiasi dengan penghargaan tertinggi atas upayanya menegakkan KTR di tengah lingkungan masyarakat.
Sementara itu, Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Asjikin Iman Hidayat dalam laporannya mengajak bupati dan wali kota untuk menerapkan kebijakan mengenai KTR.
Berdasarkan data Kemenkes, tercatat ada 259 dari 515 pemerintah kabupaten/kota telah memiliki regulasi mengenai KTR dengan tingkat implementasi atau penerapan yang bervariasi.
Dari 259 pemerintah kabupaten/kota itu, 65 pemerintah daerah di antaranya telah mengimplementasikan, sementara sisanya baru sampai pada peraturan bupati atau wali kota.
Berita Terkait
Kebanyakan main Medsos itu Penyakit, kata Gubernur Pastika
Jumat, 6 Oktober 2017 13:08 Wib
Gubernur Pastika: Penyalahgunaan Narkotika di Bali Tergolong Gawat
Senin, 7 Agustus 2017 15:09 Wib
Pastika Ingatkan Anak jangan Sampai jadi Korban Pedofilia, Pelaku Dihukum Berat
Minggu, 19 Maret 2017 16:10 Wib
Pastika Ingatkan Yang Paham Bali adalah kita, Bukan Orang Lain
Sabtu, 4 April 2015 13:58 Wib
Pastika Nilai "Travel Warning" Australia Berlebihan
Rabu, 7 Januari 2015 14:33 Wib
Pastika: "Travel Warning" Australia tidak Pengaruhi Kunjungan Wisata ke Bali
Rabu, 7 Januari 2015 11:41 Wib
Polisi Dalami Laporan Gubernur Pastika Soal Spanduk Ancaman
Kamis, 27 Februari 2014 15:56 Wib
Tim Pastika Klaim Unggul Dalam Pilkada Bali
Kamis, 16 Mei 2013 14:40 Wib