emarang, ANTARA JATENG- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Juliari P. Batubara menyatakan pembatasan jumlah toko modern sangat bergantung pada pemerintah daerah.
"Ya, (toko modern, red.) memang harus dibatasi. Kalau dilarang, enggak bisa," katanya ketika kunjungan kerjanya di Balai Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Jumat.
Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan bahwa setiap kepala daerah yang lebih mengetahui kondisi yang terjadi di daerahnya berkaitan dengan kebijakan mengenai toko modern.
Namun, kata Ari, sapaan akrab Juliari, pemda sudah seharusnya membatasi keberadaan pasar modern agar tidak mematikan pasar tradisional dan warung-warung kelontong yang sudah ada.
"Tetap harus dibatasi dengan aturan. Misalnya, tidak boleh berdekatan dengan pasar tradisional, kemudian dalam radius berapa kilometer hanya diperbolehkan berapa toko modern," katanya.
Kepala daerah, kata anggota Komisi VI DPR RI yang membidangi industri, perdagangan, dan koperasi itu, harus tegas dalam menegakkan kebijakan mengenai toko modern yang dibuatnya.
"Kebutuhannya (toko modern, red.) tetap ada. Misalnya, orang kalau mau belanja malam-malam, jam 10 malam di mana? Di pasar sudah tutup," kata Wakil Bendahara Umum DPP PDI Perjuangan itu.
Oleh karena itu, Ari meminta pemda bisa lebih cermat mengatur mengenai keberadaan toko modern di wilayahnya dengan tetap melihat kebutuhan masyarakat dan menjaga iklim usaha yang sehat.
Menjamurnya toko modern menjadi salah satu sorotan di berbagai wilayah, termasuk Semarang karena dikhawatirkan bisa mematikan usaha kecil yang dikelola masyarakat, seperti warung kelontong.
Di Kota Semarang, kuota toko modern sudah dibatasi dalam peraturan daerah maksimal sebanyak 529 unit, tetapi disinyalir jumlahnya melebihi kuota yang ditetapkan alias tidak berizin.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang Fajar Purwoto mengakui adanya toko modern yang ilegal karena tidak mengantongi perizinan sehingga akan segera dilakukan penertiban.
Saat ini, kata dia, Dinas Perdagangan Kota Semarang masih dilakukan pendataan untuk mengetahui kondisi riil di lapangan mengenai berapa minimarket atau toko modern yang tidak berizi.
"Persoalannya tidak sebatas melebihi kuota, tetapi aturan yang harus dipatuhi toko modern, seperti jarak minimal dengan pasar tradisional, serta kelengkapan perizinan," pungkasnya.
Berita Terkait
Eks Mensos Juliari divonis 12 tahun bui
Senin, 23 Agustus 2021 15:31 Wib
Hakim: Eks Mensos Juliari "lempar batu sembunyi tangan"
Senin, 23 Agustus 2021 14:58 Wib
Mantan Mensos Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara
Rabu, 28 Juli 2021 14:23 Wib
Juliari akui Kemensos undang sejumlah artis saat rapat pimpinan
Senin, 19 Juli 2021 18:03 Wib
Saksi sebut politikus PDIP Ihsan Yunus dapat proyek penanganan COVID-19 di Kemensos
Senin, 14 Juni 2021 14:28 Wib
Juliari Batubara disebut menargetkan Rp35 miliar dari "fee" bansos
Senin, 31 Mei 2021 19:10 Wib
Sespri Juliari Batubara pakai rekening "office boy" untuk operasional menteri
Rabu, 19 Mei 2021 18:36 Wib
KPK panggil pedangdut Cita Citata sebagai saksi perkara suap bansos
Jumat, 26 Maret 2021 11:25 Wib