
Ramadhan, Tempat Karaoke di Wonosobo Dilarang Beroperasi

Wonosobo, ANTARA JATENG - Pemerintah Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, melarang tempat karaoke beroperasi selama bulan Ramadhan 1438 Hijriah untuk menghormati kaum muslim menjalankan ibadah puasa.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Wonosobo, One Andang Wardoyo di Wonosobo, Kamis mengatakan berdasarkan Perda nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan membawa konsekuensi yang wajib ditaati setiap pemilik maupun pengelola tempat hiburan.
"Salah satunya terkait dengan kewajiban untuk menutup usaha hiburan berupa karaoke, selama bulan Ramadhan," katanya.
Ia menyebutkan pasal 7 Perda tentang penyelenggaraan usaha hiburan tersebut mengatur jam operasional tempat usaha karaoke, yakni Senin-Jumat mulai pukul 13.00 WIB hingga pukul 01.00 WIB, Sabtu-Minggu dan hari libur mulai pukul 13.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB.
"Selama bulan Ramadhan, hari besar keagamaan, maupun event keagamaan nasional usaha karaoke ditutup atau dilarang beroperasi," katanya.
Menurut dia penutupan selama bulan Ramadhan tersebut untuk menghormati kaum muslim yang tengah menjalankan ibadah di bulan suci serta untuk mengantisipasi munculnya upaya razia atau sweeping dari kelompok masyarakat yang berpotensi memunculkan konflik dan gangguan kamtibmas.
"Hal ini kami tekankan agar benar-benar dipahami dan dipatuhi para pemilik maupun pengelola usaha hiburan," katanya.
Selain terkait aturan jam operasional, katanya perda tersebut juga mengatur kewajiban dan larangan bagi usaha hiburan, yakni usaha hiburan tidak boleh mempekerjakan tenaga kerja asing tanpa izin pejabat yang berwenang dan juga dilarang menyelenggarakan maupun membiarkan kegiatan prostitusi di dalamnya.
"Selain itu, juga ada larangan untuk mempekerjakan anak di bawah usia 18 tahun, menerima pengunjung di bawah 18 tahun kecuali sudah menikah hingga larangan menerima pengunjung yang mengenakan seragam sekolah," katanya.
Ia menuturkan bagi tempat usaha hiburan yang melanggar larangan-larangan tersebut Pemkab Wonosobo telah mengatur sanksinya, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pembekuan sementara izin usaha.
Menanggapi perda tentang penyelenggaraan hiburan tersebut, pengelola tempat hiburan Funbox, Agus Sasongko mengatakan bisa memahami dan pihaknya telah merencanakan untuk menutup usaha karaoke selama bulan Ramadhan.
"Kami hanya membuka tempat makan, di Eatbox dan itu pun pada jam menjelang sore atau sambil menunggu waktu buka puasa," katanya.
Pewarta: Heru Suyitno
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
