Jakarta, ANTARA JATENG - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan
upaya banding yang dilakukan jaksa penuntut umum atas vonis Basuki
Tjahaja Purnama (Ahok) harus berdasarkan kebijakan Kejaksaan Agung.
"Selama ini yang kita ketahui kebijakan banding yang ditetapkan
kejaksaan apabila vonis hakim kurang dari 2/3 tuntutan jaksa. Untuk
kasus Ahok perlu ada policy," ujar Arsul di Jakarta, Selasa.
Arsul mengatakan kebijakan dari kejaksaan diperlukan agar
langkah banding yang ditempuh JPU menjadi berdasar dan tidak
diskriminatif.
"Jangan dikasus Ahok JPU banding, lalu di kasus lain tidak banding. Diskriminatif," ujar dia.
Sebelumnya Ahok divonis dua tahun penjara atas kasus penodaan
agama. Kuasa hukum Ahok telah menyatakan akan mengajukan banding atas
vonis tersebut agar kliennya memperoleh keringanan.
Disisi lain Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan akan mengajukan banding atas vonis hakim.
JPU mendakwa Ahok dengan dua dakwaan alternatif, yakni Pasal 156a
huruf a KUHP dan Pasal 156 KUHP. Jaksa menyebut Ahok terbukti melakukan
tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHP pada dakwaan
subsider.
Sementara majelis hakim menyatakan Ahok terbukti melakukan
penodaan agama sebagaimana dakwaan primer dengan Pasal 156a huruf a
KUHP.
Berita Terkait
PSIS Semarang resmi ajukan banding
Selasa, 12 Desember 2023 14:02 Wib
Tejo pimpin Kemenkumham Jateng studi banding ke Kanwil Jatim
Jumat, 24 November 2023 21:23 Wib
PNM gelar studi banding nasabah tingkatkan kapasitas UMKM
Selasa, 24 Oktober 2023 8:24 Wib
Timnas Indonesia akan banding terkait sanksi AFC di final SEA Games 2023
Sabtu, 15 Juli 2023 13:34 Wib
DPR sarankan nelayan Tambaklorok diajak studi banding ke Muara Baru
Rabu, 21 Juni 2023 9:12 Wib
Pemkab Kudus studi banding ke Bali, perkokoh komitmen pencegahan korupsi di desa
Jumat, 19 Mei 2023 20:18 Wib
Pemkab Kudus kaji upaya banding atas putusan sengketa IMB hotel
Kamis, 15 Desember 2022 19:31 Wib
Banyumas belajar pengelolaan sektor pariwisata di Bandung Barat
Jumat, 2 Desember 2022 23:30 Wib