Jakarta, ANTARA JATENG - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan surat
usulan hak angket KPK belum masuk ke Pimpinan DPR sehingga kemungkinan
setelah Rapat Paripurna hari ini (27/4) akan digelar Rapat Badan
Musyawarah untuk membahasnya apabila surat itu sudah masuk.
"Jadi
sampai Rabu (27/4) saya belum mendapatkan laporan yang sudah masuk dan
lengkap. Kalau sudah masuk dan lengkap maka setelah Rapat Paripurna hari
ini akan dilaksanakan Rapat Badan Musyawarah," kata Agus di Gedung
Nusantara III, Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan setelah dibicarakan
dalam Bamus maka akan dibacakan dalam Rapat Paripurna esok (28/4)
bersamaan dengan penutupan masa sidang ke-IV tahun sidang 2016-2017.
Menurut dia kalau sudah disampaikan di Rapat Paripurna akan disampaikan ke seluruh fraksi dan seluruh anggota DPR.
"Lalu
pada paripurna berikutnya atau dua kali paripurna, ditanyakan kembali
apakah angket yang dulu pernah diajukan oleh anggota DPR dapat menjadi
angket DPR atau tidak," ujar Agus.
Dia menjelaskan tata caranya sesuai dengan peraturan perundang-undangan bisa langsung mayoritas bisa juga melalui voting.
Berita Terkait
Gibran tanggapi jelang keputusan MK tentang sengketa pemilu
Rabu, 17 April 2024 13:49 Wib
MWA UNS segera gelar pemilihan rektor
Sabtu, 23 Maret 2024 13:34 Wib
Tahapan rekapitulasi suara pemilu di Batang berlangsung aman
Rabu, 28 Februari 2024 23:08 Wib
Pemkot Surakarta lakukan kajian akademis terkait SE daging anjing
Selasa, 27 Februari 2024 16:06 Wib
Doa bersama jaga kerukunan masyarakat di Kabupaten Batang
Senin, 26 Februari 2024 15:26 Wib
Wali Kota Semarang minta puskesmas pantau kesehatan saat rekapitulasi
Minggu, 18 Februari 2024 20:20 Wib
KPU Semarang tanggapi surat suara ditempel gambar palu arit
Jumat, 16 Februari 2024 9:06 Wib
KPU Semarang: 4.646 TPS sudah rampungkan rekapitulasi
Jumat, 16 Februari 2024 9:06 Wib