Jakarta, ANTARA JATENG - Country Director PT EK Prima Ekspor (EKP)
Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair divonis 3 tahun penjara dan
denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan karena terbukti menyuap
Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat
Jenderal Pajak Handang Soekarno sebesar 148.500 dolar AS.
"Menjatuhkan
pidana penjara kepada terdakwa Ramapanicker Rajamohanan Nair selama 3
tahun penjara ditambah denda Rp200 juta dengan ketentuan bila tidak
dibayar diganti pidana kurungan selama 5 bulan," kata ketua majelis
hakim Jhon Halasan Butarbutar di pengadilan tindak pidana korupsi
(Tipikor) Jakarta,
Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK
yang meminta agar Rajamohanan divonsi selama 4 tahun ditambah denda
Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan sesuai dengan dakwaan pertama pasal
5 ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU
No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut majelis hakim yang terdiri atas Jhon Halasan Butarbutar,
Emilia Jayasubagja, Franky Tambuwun, Ansyori Syaifuddin dan Anwar;
pemberian itu terkait dengan pengurusan sejumlah masalah pajak yang
dialami oleh PT EKP yaitu pengajuan pengembalian kelebihan pembayaran
pajak (restitusi) periode Januari 2012-Desember 2014 dengan jumlah
Rp3,53 miliar.
Kemudian surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (STP PPN) tahun
2014 sebesar Rp52,36 miliar dan STP PPN tahun 2015 sebesar Rp26,44
miliar, Penolakan Pengampunan Pajak (tax amnesty), Pencabutan Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper)
pada KPP PMA Enam Kalibata dan Kantor Kanwil Dirjen Pajak (DJP) Jakarta
Khusus.
Saat berupaya mengajukan Tax Amnesty (TA), PT EKP ditolak karena
punya tunggakan pajak dalam STP PPN masa pajak Desember 2014 sebesar
Rp52,364 miliar dan Desember 2014 sebesar Rp26,44 miliar. Kepala KPP PMA
Enam Johny pun memerintahkan pemeriksaan bukti permulaan (bukper)
tindak pidana perpajakan atas nama PT EKP tahun pajak 2012-2014 karena
adanya dugaan ekspor yang tidak benar dan penyalahgunaan faktur fiktif.
Jhonny juga mengeluarkan Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena
Pajak (PKP) kepada PT EKP.
Rajamohanan kemudian bertemu dengan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta
Khusus Muhammad Haniv pada 21 September 2016 dan menyampaikan
permohonan pembatalan STP PPN kepada Dirjen Pajak.
Rajamohanan juga meminta bantuan rekannya Direktur Operasional PT
Rajakbu Sejahtera Arif Budi Sulisyto agar bertemu dengan Direktur
Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi. Pertemuan terjadi pada 23 September
2016 ditemani oleh Direktur Utama PT Bangun Bejana Baja, Rudi Prijambodo
Musdiono.
Pada 28 September 2016, karena permasalah pajak PT EKP tidak dapat
diselesaikan Muahmamd Haniv, maka seorang pihak swasta Direktur Utama PT
Bangun Bejana Baja, Rudy Prijambodo Musdiono memberi saran agar
Rajamohanan menemui Handang yang jabatannya dianggap lebih tinggi di
Ditjen Pajak untuk meminta bantuan menyelesaikan persoalan STP.
Rajamohanan meminta bantuan Arif terkait penyelesaian masalah pajak
PT EKP dengan mengirimkan dokumen-dokumen tersebut melalui "whats app"
yang diteruskan Arif ke Handang. Atas permintaan itu Handang menyanggupi
dengan mengatakan "Siap bapak, besok pagi saya menghadap beliau b apak.
Segera saya khabari bapak".
"Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi pada 4 Oktober 2016 untuk
memerintahkan kepada saksi Jhony Sirait agar membatalkan surat
pembatalan PKP atas PT EKP dan atas saran Haniv tersebut PT EKP pada 5
Oktober 2016 mengirim surat kepada KPP PMA 6 agar ada pembatalan
pencabutan pengukuhan kena pajak dan atas surat itu membatalkan
pencabutan pengukuhan kena pajak PT EKP," kata hakim Anwar
Handang Sukarno pun menyanggupi proses permintaan pembatalan STP yang diajukan Rajamohanan.
"Sebelumnya pada 10 Oktober 2016 telah dilakukan pertemuan antara
terdakwa, Handang Sukarno, dan Siswanto di lantai 13 Dirjen Pajak
membicarakan perkembangan pembatalan STP dan terdakwa meminta Handang
untuk memperpercepat proses penyelesainnya dan ditindaklanjuti oleh
Handang dengan menemui pihak-pihak terkait di KPP PMA Jakarta Khusus,"
tambah hakim Anwar.
Keesokan harinya pada 5 Oktober 2016 di restoran Nippon Khanantara
Rajamohanan, Chief Accounting PT EKP Siswanto, Handang dan Rajamohanan
bertemu. Rajamohanan menjanjikan akan memberikan uang dengan jumlah 10
persen dari total nilai STP PPN senilai Rp52,36 miliar dan setelah
negosiasi disepakati uang yang diberikan dibulatkan menjadi Rp6 miliar.
Uang Rp6 miliar itu sudah termasuk untuk Kepala Kantor Wilayah DJP
Jakarta Khusus Muhammad Haniv. Haniv pun lantas mengeluarkan surat
Pembatalan Tagihan Pajak untuk masa pajak 2014 dan 2015 senilai total
Rp78 miliar pada November 2016.
Haniv selaku Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus atas nama
Direktur Jenderal Pajak lalu menerbitkan dua surat keputusan yang
membatalkan SKP PT EKP tahun 2014 dan 2015 senilai total Rp78 miliar.
Uang selanjutnya diserahkan secara bertahap, tahap pertama adalah Rp2 miliar pada 21 November 2016 di rumah Rajamohanan.
Dengan adanya penyerahan 148.500 dolar AS oleh terdakwa kepada
Handang dan ditaruh di paper back diserahterimakan di rumah terdakwa di
Springhill Golf Residence Kemayoran dan tidak lama uang itu diaman
petugas KPK bersama Handang dan terdakwa maka penurut majelis hakim
telah ada pemberian uang sehingga unsur memberi ada dalam perbuatan
terdakwa.
"Pemberian Handang selaku penyidik PPNS di lingkungan Dirjen Pajak
adalah berkaitan untuk mempercepat penyelesaian permasalahan pajak PT
EKP," ungkap hakim Franky
Atas putusan itu, Rajamohanan dan penasihat hukumnya menyatakan
pikir-pikir sedangkan jaksa penuntut umum KPK juga pikir-pikir.
Berita Terkait
Anies-Muhaimin doakan hakim MK sebelum baca putusan sengketa Pilpres
Senin, 22 April 2024 8:38 Wib
Jaksa minta Hakim PN Purwokerto menahan oknum advokat
Rabu, 20 Maret 2024 21:15 Wib
Pakar: Putusan hakim harus berpihak pada kebenaran
Jumat, 23 Februari 2024 8:39 Wib
MKMK gelar rapat klarifikasi pelapor dugaan hakim langgar etik
Kamis, 25 Januari 2024 15:05 Wib
Hakim vonis mantan pejabat penyuap Bupati Pemalang satu tahun
Rabu, 1 November 2023 23:16 Wib
Hakim vonis penyuap pejabat DJKA Kemenhub lebih rendah dari tuntutan jaksa
Kamis, 7 September 2023 12:40 Wib
Pakar : Kemerdekaan hakim harus perhatikan pula UU Pemilu
Rabu, 16 Agustus 2023 8:17 Wib
Hakim Binsar Gultom jadi profesor kehormatan Unissula Semarang
Jumat, 14 Juli 2023 15:57 Wib