Jakarta, ANTARA JATENG - Wakil Presiden RI Jusuf Kalla mengatakan sudah
kewajiban dan tugas polisi untuk meningkatkan keselamatan ara penyidik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga tidak perlu ada regulasi
baru untuk perlindungan aparat hukum.
"Siapa saja pejabat atau
petugas negara yang mengalami musibah atau terancam, itu kewajiban
polisi untuk menjaga keamanannya, siapa pun itu," kata Wapres di
Jakarta, Kamis, menyusul teror air keras kepada penyidik KPK Novel
Baswedan Selasa pagi 11 April lalu.
Menurut JK, pemerintah tidak
perlu membuat regulasi baru dalam perlindungan aparat hukum seperti
penyidik KPK. Sebaliknya, polisi diminta meningkatkan pengamanan.
Novel
disiram air keras yang diduga dilakukan dua orang pria tidak dikenal di
jalan Deposito depan Masjid Al Ikhsan RT03/10 Kelapa Gading Jakarta
Utara, usai salat subuh Selasa lalu pukul 05.10 WIB.