Jakarta, ANTARA JATENG- Kejaksaan tidak menutup kemungkinan akan
mengajukan pemindahan lokasi persidangan Buni Yani, tersangka
pelanggaran UU ITE, selain di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat.
"Tidak
menutup kemungkinan, kita mengajukan persidangan di tempat lain demi
keamanan," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat.
Saat ini, kata dia, pihaknya masih menunggu pelimpahan tahap dua
--tersangka dan barang bukti-- Buni Yani dari penyidik Polda Metro Jaya.
"Berkasnya sudah lengkap tinggal menunggu penyerangan tersangka dan barang buktinya," katanya.
Buni menjadi tersangka yang dijerat Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11
Tahun 2008 tentang ITE lantaran memposting status bermuatan SARA melalui
akun media sosial sehingga menimbulkan kebencian.
Tersangka Buni
Yani pada 9 Januari 2016 memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya
guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka yang diduga memposting
status bermuatan SARA melalui akun media sosial sehingga menimbulkan
kebencian.
Berita Terkait
Jaksa minta Hakim PN Purwokerto menahan oknum advokat
Rabu, 20 Maret 2024 21:15 Wib
Jaksa tuntut terdakwa korupsi DIPA Akpol 6 tahun penjara
Rabu, 6 Maret 2024 20:19 Wib
Hadiri pembangunan Rusun Kejati Jateng, ini komitmen Wali Kota Semarang
Rabu, 24 Januari 2024 23:20 Wib
Bukti suap DJKA dikembalikan ke jaksa untuk kasus auditor BPK
Kamis, 18 Januari 2024 20:04 Wib
Jaksa tuntut Kepala BTP Jawa Bagian Tengah 8 tahun penjara
Kamis, 21 Desember 2023 21:21 Wib
Jaksa sebut Ketua Kadin Solo diduga terima "sleeping fee" Rp1 miliar
Kamis, 21 Desember 2023 21:19 Wib
Hakim vonis penyuap pejabat DJKA Kemenhub lebih rendah dari tuntutan jaksa
Kamis, 7 September 2023 12:40 Wib
Korupsi di Bandung, suap mengalir ke sekda hingga penegak hukum dan wartawan
Kamis, 13 Juli 2023 10:40 Wib