Jakarta, ANTARA JATENG - Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku sudah
berkoordinasi dengan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
terkait dugaan korupsi pengadaan mobil listrik untuk KTT APEC 2013 di
Bali dengan tersangka Dahlan Iskan.
"Saya sudah komunikasi dengan Kepala BPKP," katanya di Jakarta, Jumat.
Hal itu sekaligus guna menanggapi pernyataan Yusril Ihza Mahendra,
Kuasa Hukum mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan yang menyatakan Kejaksaan
Agung harus mendapatkan bukti baru dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
terkait kerugian keuangan negara dalam pengadaan mobil listrik dalam
sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Angka 6 Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA RI) Nomor 04 Tahun
2016 tanggal 9 Desember 2016, bahwa mengenai ada tidaknya kerugian
negara harus didasarkan atas hasil pemeriksaan keuangan atau audit
pengelolaan keuangan negara yang oleh BPK sebagai instansi yang memiliki
kewenangan konstitusional dinyatakan adanya kerugian keuangan negara.
Baca juga: (Dahlan Iskan datangi Kejati kasus mobil listrik)
Ia menegaskan BPKP itu memiliki kewenangan dan kapasitas untuk mengaudit
dan menentukan kerugian negara dari tindak pidana korupsi.
"BPKP pernah mengajukan PK ke MA dan bunyinya seperti itu. Kedua,
BPKP pernah menerima Perpres yang menyatakan dan menegaskan bahwa
memiliki kapasitas untuk mengaudit dan menentukan kerugian negara,"
katanya.
"Itu yang harus dijelaskan kepada DI agar dia tahu," tegasnya.
Ia mengatakan, SEMA itu sendiri bersifat internal. "Dalam kasus
Dasep Ahmadi (terdakwa mobil listrik) BPKP juga yang mengauditnya dan
diterima," katanya.
Ia menegaskan alasan kewenangan audit dari BPK itu, hanya dalih
dari pihak Dahlan Iskan untuk mengulur waktu kasus dugaan korupsi mobil
listrik. "Tapi kita sendiri punya alasan yang kuat (menetapkan Dahlan
Iskan sebagai tersangka)," katanya.
Baca juga: (Mantan dirut Pertamina Karen diperiksa terkait mobil listrik)
Berita Terkait
Jaksa minta Hakim PN Purwokerto menahan oknum advokat
Rabu, 20 Maret 2024 21:15 Wib
Jaksa tuntut terdakwa korupsi DIPA Akpol 6 tahun penjara
Rabu, 6 Maret 2024 20:19 Wib
Hadiri pembangunan Rusun Kejati Jateng, ini komitmen Wali Kota Semarang
Rabu, 24 Januari 2024 23:20 Wib
Bukti suap DJKA dikembalikan ke jaksa untuk kasus auditor BPK
Kamis, 18 Januari 2024 20:04 Wib
Jaksa tuntut Kepala BTP Jawa Bagian Tengah 8 tahun penjara
Kamis, 21 Desember 2023 21:21 Wib
Jaksa sebut Ketua Kadin Solo diduga terima "sleeping fee" Rp1 miliar
Kamis, 21 Desember 2023 21:19 Wib
Hakim vonis penyuap pejabat DJKA Kemenhub lebih rendah dari tuntutan jaksa
Kamis, 7 September 2023 12:40 Wib
Korupsi di Bandung, suap mengalir ke sekda hingga penegak hukum dan wartawan
Kamis, 13 Juli 2023 10:40 Wib