Semarang, ANTARA JATENG - Seluruh anggota polisi di wilayah Jawa Tengah diminta proaktif mencegah terjadinya gesekan antara awak transportasi umum berbasis aplikasi dan konvensional.
"Seluruh jajaran, khususnya yang di daerahnya terdapat angkutan `online` diminta untuk proaktif, bekerja sama dengan dinas perhubungan dan pemangku kepentingan di masing-masing daerah," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djarod Padakova di Semarang, Kamis.
Menurut dia, kesalahpahaman antarawak angkutan tersebut jangan sampai terjadi, apalagi jika sampai timbul korban jiwa.
Selain itu, lanjut dia, seluruh jajaran juga diminta untuk bertindak tegas jika gesekan yang terjadi mengarah ke tindak pidana.
Kepolisian, menurut dia, juga bertugas untuk menyosialisasikan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 tahun 2016 tentang penyelenggara Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
Ia mengatakan bahwa kepolisian harus bertindak preemtif dan preventif dalam menyampaikan revisi aturan untuk memberi pemahaman jangan sampai terjadi perselisihan.
Djarot menyayangkan gesekan yang terjadi antara pengemudi angkutan umum "online" dan konvensional di Solo dan Semarang.
Ia mengharapkan para awak angkutan tersebut bisa memperoleh informasi yang utuh dan bisa menahan diri.
Sementara itu, resvisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 tahun 2016 akan mulai berlaku 1 April 2017.
Berita Terkait
Terminal Tirtonadi pastikan PO dapat layani seluruh penumpang
Selasa, 16 April 2024 8:52 Wib
KAI Daop 6 cek jalur kereta jamin keandalan
Senin, 15 April 2024 23:00 Wib
KAI Daop 6 amankan puluhan barang penumpang yang tertinggal
Minggu, 14 April 2024 6:09 Wib
KAI Purwokerto siagakan 68 petugas ekstra selama angkutan Lebaran 2024
Jumat, 5 April 2024 13:50 Wib
Rel Tawang-Alastua dinaikkan antisipasi banjir saat angkutan Lebaran
Jumat, 5 April 2024 12:29 Wib
Dishub Kudus pastikan angkutan milir Lebaran memadai
Kamis, 4 April 2024 15:33 Wib
Kesehatan sopir angkutan Lebaran di Pekalongan diperiksa
Rabu, 3 April 2024 19:21 Wib
Dinhub Banyumas ingatkan pembatasan operasional angkutan barang
Rabu, 3 April 2024 9:46 Wib