OJK: LPS Penting untuk Memelihara Stabilitas Perbankan
Semarang, ANTARA JATENG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional Jawa Tengah dan DIY menyatakan keberadaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) penting untuk memelihara stabilitas perbankan nasional.
"Perkembangan industri perbankan yang kuat dan stabil harus didukung oleh regulator yang kuat. Dalam hal ini diperlukan juga sinergi antar lembaga negara, di antaranya OJK dan LPS dalam rangka memelihara stabilitas sistem perbankan nasional," kata Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) OJK Kantor Regional III Jawa Tengah dan DIY Hizbullah di Semarang, Kamis.
Dia mengatakan LPS dibentuk berdasarkan Undang Undang Nomor 24 tahun 2004, dengan tujuan utama untuk memberikan jaminan penuh pada setiap nasabah dari bank dan secara aktif ikut menjaga stabilitas sistem perbankan.
Simpanan nasabah bank, lanjutnya, meliputi tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu akan dijamin oleh LPS sehingga nasabah bank akan tetap terlindungi meskipun bank mengalami kegagalan.
Menurut dia, beberapa wewenang LPS di antaranya menetapkan dan memungut premi penjaminan, mendapatkan data simpanan nasabah, laporan keuangan bank, dan laporan hasil pemeriksaan bank sepanjang tidak melanggar kerahasiaan bank.
Selain itu juga menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim, serta melakukan penyuluhan kepada bank dan masyarakat tentang penjaminan simpanan termasuk menjatuhkan sanksi administratif bagi yang melanggar ketentuan.
Dia mengatakan jenis bank peserta penjaminan LPS meliputi bank umum dan BPR, termasuk bank nasional, bank campuran, dan bank asing, serta bank konvensional dan bank syariah.
"Agar simpanan nasabah di bank mendapatkan jaminan oleh LPS, maka sebagai peserta penjaminan LPS, setiap bank wajib mengikuti ketentuan yang dipersyaratkan oleh LPS," katanya.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi tersebut di antaranya menyampaikan laporan berkala, membayar premi penjaminan, dan memberikan data atau informasi yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan penjaminan.
"Perkembangan industri perbankan yang kuat dan stabil harus didukung oleh regulator yang kuat. Dalam hal ini diperlukan juga sinergi antar lembaga negara, di antaranya OJK dan LPS dalam rangka memelihara stabilitas sistem perbankan nasional," kata Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) OJK Kantor Regional III Jawa Tengah dan DIY Hizbullah di Semarang, Kamis.
Dia mengatakan LPS dibentuk berdasarkan Undang Undang Nomor 24 tahun 2004, dengan tujuan utama untuk memberikan jaminan penuh pada setiap nasabah dari bank dan secara aktif ikut menjaga stabilitas sistem perbankan.
Simpanan nasabah bank, lanjutnya, meliputi tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu akan dijamin oleh LPS sehingga nasabah bank akan tetap terlindungi meskipun bank mengalami kegagalan.
Menurut dia, beberapa wewenang LPS di antaranya menetapkan dan memungut premi penjaminan, mendapatkan data simpanan nasabah, laporan keuangan bank, dan laporan hasil pemeriksaan bank sepanjang tidak melanggar kerahasiaan bank.
Selain itu juga menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim, serta melakukan penyuluhan kepada bank dan masyarakat tentang penjaminan simpanan termasuk menjatuhkan sanksi administratif bagi yang melanggar ketentuan.
Dia mengatakan jenis bank peserta penjaminan LPS meliputi bank umum dan BPR, termasuk bank nasional, bank campuran, dan bank asing, serta bank konvensional dan bank syariah.
"Agar simpanan nasabah di bank mendapatkan jaminan oleh LPS, maka sebagai peserta penjaminan LPS, setiap bank wajib mengikuti ketentuan yang dipersyaratkan oleh LPS," katanya.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi tersebut di antaranya menyampaikan laporan berkala, membayar premi penjaminan, dan memberikan data atau informasi yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan penjaminan.