Bandarlampung, ANTARA JATENG - Andika Mahesa atau Maesa Andika Setiawan
(30) mantan vokalis Kangen Band kembali ditahan sebagai tersangka dalam
kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Chairunisa
alias Caca.
"Andika hari ini resmi kami tahan setelah dilakukan pemeriksaan,"
kata Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Deden Heksa Putra, di
Bandarlampung, Sabtu.
Ia menegaskan, penahanan yang dilakukan terhadap Andika itu
dilakukan karena bukti yang dikumpulkan oleh penyidik sudah mencukupi.
Tersangka Andika akan disangkakan dengan pasal 44 ayat (1) UU No.
23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Mengenai ancaman hukumannya, pidana penjara maksimal lima tahun," katanya lagi.
Mengenai upaya penangguhan penahanan, pihaknya akan melihat perkembangan seperti apa ke depannya.
"Yang jelas dalam penahanan tersangka Andika, kami bertindak sesuai
dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku," kata dia.
Kompol Deden menyatakan, adanya surat pencabutan laporan dan surat
perdamaian yang ditandatangani oleh istrinya Caca, diketahui bahwa
pelapor melakukannya atas dasar paksaan dari suaminya Andika.
"Kami sudah mengecek surat tersebut dan benar bahwa itu dibuat
dalam keadaan terpaksa serta ditekan oleh Andika," katanya lagi.
Pelapor yang juga istri Andika itu telah membuat surat pernyataan agar kasusnya tetap dilanjutkan sampai tuntas.
Penyidik memeriksa Andika kurang lebih selama lima jam, lalu
tersangka menandatangani sebuah surat dan secara resmi ditahan.
Sebelumnya, Andika i dtahun 2013 pernah ditangkap oleh jajaran
Polsek Tanjungkarang Timur, Kota Bandarlampung karena melarikan anak di
bawah umur, sehingga dihukum selama tujuh bulan karena telah melanggar
pasal 81 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pada tahun 2011, Andika juga pernah dijatuhi hukuman satu tahun
penjara karena terbukti mengkonsumsi narkoba golongan satu, dan harus
menjalani hukuman di lembaga rehabilitasi narkoba milik Badan Narkotika
Nasional di Lido, Jawa Barat.
Berita Terkait
Panglima: Keturunan PKI jangan jadi alasan gagalkan calon prajurit
Kamis, 31 Maret 2022 5:54 Wib
Panglima TNI Andika Perkasa positif COVID-19
Selasa, 1 Maret 2022 13:30 Wib
Panglima TNI telusuri penghentian kasus dugaan korupsi Helikopter AW
Selasa, 28 Desember 2021 13:15 Wib
Presiden Jokowi lantik Jenderal Andika sebagai Panglima TNI
Rabu, 17 November 2021 14:28 Wib
Jenderal Andika belum tahu kapan dilantik sebagai Panglima TNI
Senin, 8 November 2021 12:41 Wib
Disetujui jadi Panglima TNI oleh DPR, Jenderal Andika: Terima kasih
Sabtu, 6 November 2021 15:09 Wib
DPR uji kelayakan calon Panglima TNI Andika Perkasa
Sabtu, 6 November 2021 10:59 Wib
Pengamat sebut tiga kode calon Panglima TNI pilihan Presiden Jokowi
Senin, 1 November 2021 14:07 Wib