Jakarta, ANTARA JATENG - Mahkamah Agung menyatakan tidak dapat memberikan
pendapat hukum atau fatwa dalam soal penonaktifan Gubernur DKI Jakarta
Basuki Tjahaja Purnama yang tengah berstatus terdakwa, kata Ketua MA
Hatta Ali kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam sebuah
pernyataan tertulis.
"Oleh karena masalah yang dimintakan
pendapat hukum (fatwa) termasuk beleid dan sudah ada gugatan di
Pengadilan Tata Usaha Negara, maka Mahkamah Agung tidak dapat memberikan
pendapat hukum," tulis MA dalam suratnya, seperti disampaikan Tjahjo
Kumolo kepada wartawan, Selasa.
Mucul desakan dari sebagian
kalangan agar menteri dalam negeri menonaktifkan Basuki yang biasa
disapa Ahok karena mantan Bupati Belitung Timur itu telah ditetapkan
sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama.
Namun
Mendagri menyatakan belum bisa memberhentikan Ahok karena Pasal 83 UU
tentang Pemda menyatakan pemberhentian sementara dapat dilakukan jika
kepala daerah tersebut dituntut hukuman pidana selama lebih dari lima
tahun. Padahal Ahok didakwa dengan dua pasal alternatif yaitu Pasal 156
huruf a KUHP dengan hukuman paling lama lima tahun atau Pasal 156 KUHP
dengan hukuman paling lama empat tahun.
Sejak awal Tjahjo
menyatakan akan menunggu dakwaan jaksa terlebih dulu dan kemudian
meminta pendapat hukum kepada MA ihwal permasalahan ini hingga akhirnya
MA menyatakan tidak bisa memberikan pendapat hukumnya.
Berita Terkait
Dini sebut menteri tak perlu izin presiden untuk penuhi panggilan MK
Selasa, 2 April 2024 9:49 Wib
Polri kerahkan 377 personel amankan PHPU Pilpres 2024
Rabu, 27 Maret 2024 9:37 Wib
MKMK benarkan adanya laporan terhadap Guntur Hamzah
Jumat, 22 Maret 2024 8:40 Wib
Presiden Jokowi apresiasi reformasi internal Mahkamah Agung
Selasa, 20 Februari 2024 11:46 Wib
Arief Hidayat: Kepemimpinan MK yang baru diharapkan kembalikan kepercayaan publik
Jumat, 10 November 2023 18:40 Wib
KPK kembali periksa Windy Idol terkait kasus korupsi Hasbi Hasan
Selasa, 19 September 2023 16:23 Wib
Ketua MK sampaikan kuliah umum mahasiswa baru Unissula
Sabtu, 9 September 2023 20:57 Wib
KPK panggil Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung
Senin, 26 Juni 2023 13:47 Wib