Logo Header Antaranews Jateng

Izin Pengembangan Perumahan Diperketat

Rabu, 15 Februari 2017 17:49 WIB
Image Print
Wakil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu

Semarang, ANTARA JATENG - Wakil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu meminta izin pengembangan perumahan di wilayah diperketat untuk mencegah alih fungsi lahan yang berdampak negatif terhadap lingkungan.

"Kami melihat banyak bencana alam, seperti tanah longsor terjadinya di kawasan perumahan. Seperti di Kradenan, Manyaran, Pudak Payung. Tadi ada juga (longsor, red.) di Sadeng, perumahan juga," katanya di Semarang, Rabu.

Hal tersebut diungkapkan Ita, sapaan akrab Hevearita, di sela meninjau lokasi tanah longsor di beberapa tempat, yakni Pudak Payung, Kradenan, Manyaran, dan Tegalsari yang merupakan kawasan padat permukiman.

Di tiga lokasi, yakni Pudak Payung, Kradenan, dan Tegalsari, tanah longsor menimpa rumah penduduk dan mengakibatkan korban luka, sedangkan di Manyaran longsoran tanah terjadi di talud pinggir sungai depan rumah warga.

Topografi wilayah Kota Semarang tergolong unik dengan adanya dataran tinggi berupa perbukitan dan dataran rendah hingga mencakup pesisir yang kerap diistilahkan dengan sebutan kawasan Semarang atas dan Semarang bawah.

Seiring dengan intensitas hujan cukup tinggi yang mengguyur "Kota Atlas" belakangan ini, terjadi tanah longsor di kawasan permukiman yang berada di perbukitan dan banjir yang sempat menggenangi beberapa permukiman di wilayah itu.

Ita mengatakan Pemerintah Kota Semarang akan melakukan revisi peraturan daerah mengenai rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang berkaitan pula dengan perizinan pengembangan perumahan, sekaligus akan dilakukan pengetatan.

"Tadi, di Banyumanik (Pudak Payung, red.) longsor menimpa satu anak, di Tambora (Tegalsari, red.) ada balita yang tertimpa. Kami juga tidak ingin masyarakat terus dihantui ketakutan, apalagi setiap hari hujan seperti ini," katanya.

Nantinya, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Dinas Tata Ruang Kota Semarang mengenai persoalan perizinan, termasuk dalam pembuatan KRK (keterangan rencana kota).

"Untuk pembuatan KRK nanti perlu disampaikan teman-teman dinas, tata ruang harus dipatuhi. Alih fungsi lahan menjadi perumahan sekarang ini kan sekian banyak. Lahan-lahan resapan dijadikan permukiman baru," katanya.



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026