Jakarta, ANTARA JATENG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang
masa tahanan untuk empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap
terkait dengan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan
Kesehatan Hewan.
"Empat orang tersangka Patrialis Akbar, Kamaludin, Ng Fenny, dan
Basuki Hariman dilakukan perpanjangan masa tahanan untuk 40 hari ke
depan," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta,
Selasa.
Febri menyatakan bahwa perpanjangan masa tahanan itu disebabkan KPK
masih melakukan proses penyidikan dan membutuhkan keterangan-keterangan
dari tersangka tersebut.
Patrialis ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga
menerima hadiah dalam bentuk mata uang asing sebesar 20 ribu dolar AS
dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,1 miliar) dari Direktur Utama
PT Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman agar
permohonan uji materil Perkara No 129/PUU-XIII/2015 tentang UU Nomor 41
Tahun 2014 Peternakan Dan Kesehatan Hewan agar dikabulkan MK.
Perkara No 129/PUU-XIII/2015 itu sendiri diajukan oleh 6 pemohon
yaitu Teguh Boediayana, Mangku Sitepu, Gabungan Koperasi Susu Indonesia
(GKSI), Gun Gun Muhammad Lutfhi Nugraha, Asnawi dan Rachmat Pambudi yang
merasa dirugikan akibat pemberlakuan zona "base" di Indonesia karena
pemberlakuan zona itu mengancam kesehatan ternak, menjadikan sangat
bebasnya importasi daging segar yang akan mendesak usaha peternakan sapi
lokal, serta tidak tersedianya daging dan susu segar sehat yang selama
ini telah dinikmati.
UU itu mengatur bahwa impor daging bisa dilakukan dari negara "Zone
Based", dimana impor bisa dilakukan dari negara yang sebenarnya masuk
dalam zona merah (berbahaya) hewan ternak bebas dari Penyakit Mulut dan
Kuku (PMK), termasuk sapi dari India.
Hal itu berbeda dengan aturan sebelumnya, yakni "country based"
yang hanya membuka impor dari negara-negara yang sudah terbebas dari PMK
seperti Australia dan Selandia Baru. Australia adalah negara asal sapi
impor PT Sumber Laut Perkasa.
Patrialis bersama dengan orang kepercayaannya Kamaludin disangkakan
pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU No
20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1
ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup atau 20
tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Tersangka pemberi suap adalah Basuki dan sekretarisnya, Ng Fenny,
yang disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31/1999
sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak
pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 dengan ancaman pidana penjara
paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil
Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.
Berita Terkait
Membangun masa depan bersama Pendidikan Geografi UMP, pilihan cerdas mahasiswa baru
Rabu, 24 April 2024 15:52 Wib
Pemerintah berkomitmen percepat masa tanam padi
Selasa, 23 April 2024 16:39 Wib
KAI Semarang layani 1,043 juta penumpang selama masa Lebaran
Selasa, 23 April 2024 9:30 Wib
Mahmudah, "Kartini" masa kini yang 11 tahun "nyetir" truk tangki
Minggu, 21 April 2024 17:40 Wib
Terminal Tirtonadi pastikan PO dapat layani seluruh penumpang
Selasa, 16 April 2024 8:52 Wib
KAI Daop 6 cek jalur kereta jamin keandalan
Senin, 15 April 2024 23:00 Wib
Angka kecelakaan pada masa lebaran di Banyumas menurun
Senin, 15 April 2024 21:02 Wib
KAI Daop 6 amankan puluhan barang penumpang yang tertinggal
Minggu, 14 April 2024 6:09 Wib