Temanggung, ANTARA JATENG - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Temanggung menghentikan sementara aktivitas proyek pembangunan tower seluler atau "base transceiver station" (BTS) setinggi 42 meter di Lingkungan Tegal Krajan, Temanggung.
Alasan penghentian sementara proyek milik PT Triview Geospatial Mandiri tersebut, kata Kasi Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Kabupaten Temanggung Cukup Sudaryo dikarenakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)-nya belum terbit.
"Acuan kami adalah aturan yang berlaku dalam hal ini Perda. Karena IMB masih dalam proses dan belum diterbitkan, maka kami mengambil langkah untuk menghentikan sementara waktu proses pengerjaan tower sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan. Minimal sampai masalah perizinan di tingkat warga beres dan IMB diterbitkan," katanya di Temanggung, Rabu.
Selain itu, pihaknya juga akan mengulang proses pengukuran jarak radius tower yang selama ini terus menjadi perdebatan di kalangan warga setempat dengan disaksikan berbagai pihak. Hal ini dilakukan sebagai bentuk transparansi agar tidak terjadi kesalahpahaman antara warga dan pihak pelaksana proyek.
"Kami akan mulai lagi dari nol. Baik itu proses perizinan terbawah, tentunya bagi mereka yang masuk dalam jarak radius sesuai ketentuan Perda, hingga proses pengukuran jarak tower berdiri dengan permukiman warga. Jangan sampai terjadi perdebatan lagi," katanya.
Camat Temanggung Eko Budi Hartono mengatakan langkah penghentian sementara proyek ini menjadi solusi terbaik guna menengahi perdebatan antara warga dengan pihak PT Triview Geospatial Mandiri.
Ia mengatakan berdasar hasil kajiannya selama ini, pihak PT dianggap melakukan sebuah kesalahan karena tidak menggelar sosialisasi lebih dulu kepada warga sekitar.
Agar permasalahan tersebut tidak berlarut-larut, dia meminta kedua belah pihak untuk tetap memegang teguh aturan yang berlaku.
"Wajar kalau warga saya marah karena tidak ada sosialisasi di awal. Apa pun itu, semua pihak wajib menaati aturan. Jangan sembarangan melangkah," katanya.
Perwakilan pelaksana proyek, Heri Sugiarto dari PT Kinaya Mandiri Kontruksi mengaku pihaknya telah memenuhi segala persyaratan dan prosedur yang diajukan pemkab, sebelum memulai proyek pengerjaan tower.
Ia menjamin bahwa kekhawatiran warga selama ini jauh dari fakta di lapangan mengingat konstruksi dan radiasi yang ditimbulkan sama sekali tidak membahayakan. Namun pihaknya juga mengakui bahwa telah terjadi kesalahan saat proses awal perizinan di tingkat warga.
Berita Terkait
Basarnas: Keberadaan kapal nelayan Kilat Maju Jaya-7 belum diketahui
Selasa, 19 Maret 2024 15:01 Wib
Satpol PP Jateng belum selesai tangani 395 pelanggaran perda
Kamis, 7 Maret 2024 20:10 Wib
Bawaslu Jateng : Belum ada pelanggaran TSM di Pemilu 2024
Rabu, 28 Februari 2024 21:30 Wib
Polda Jateng: Belum ada temuan penimbunan beras
Jumat, 23 Februari 2024 16:20 Wib
Mbak Ita sebut belum perlu operasi pasar beras di Semarang
Kamis, 22 Februari 2024 21:29 Wib
KPU Cilacap: Satu kecamatan belum laksanakan rekapitulasi suara
Senin, 19 Februari 2024 15:47 Wib
BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto gandeng kejaksaan panggil perusahaan belum mendaftar
Kamis, 15 Februari 2024 11:05 Wib
Anies sebut Revolusi Mental belum terlaksana baik
Selasa, 6 Februari 2024 8:25 Wib