Semarang, Antara Jateng - Sebanyak 804 pensiunan pegawai Bank BRI di wilayah Jawa Tengah mengugat bank pemerintah tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial Semarang atas kekurangan pembayaran pesangon oleh bank milik pemerintah tersebut.
Total akumulasi gugatan sebanyak Rp160 miliar belum termasuk besaran kekurangan pesangon pensiunan mulai dari Rp200 juta hingga Rp300 juta/orang.
Para pensiunan pegawai BRI tersebut menuntut pembayaran ganti rugi sebesar Rp10 miliar atas ganti pesangon, penghargaan masa kerja, serta penggantian hak sesuai ketentuan.
Selain itu, mereka juga menuntut ganti rugi imateriil sebesar Rp100 miliar dan denda terhadap BRI sebesar Rp50 miliar atas perbuatan hukum yang dilakukan.
Sidang di Pengadilan Hubungan Industrial Semarang, Selasa, mengagendakan penyerahan kembali gugatan setelah dilakukan perbaikan.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Zainal Arifin tersebut penggugat memperbaiki surat gugatan yang berkaitan dengan adanya tujuh penggugat yang telah meninggal dunia.
"Perbaikan gugatan telah selesai dan diserahkan kembali," kata Zaenal sembari mempersilakan pihak pengugat untuk melihat perbaikan surat gugatan tersebut.
Dalam perbaikan tersebut dijelaskan tentang surat kuasa kepada ahli waris dalam proses hukum perkara tersebut.
Para pensiunan pegawai BRI tersebut menuntut pembayaran ganti rugi sebesar Rp10 miliar atas ganti pesangon, penghargaan masa kerja, serta penggantian hak sesuai ketentuan.
Selain itu, mereka juga menuntut ganti rugi imateriil sebesar Rp100 miliar dan denda terhadap BRI sebesar Rp50 miliar atas perbuatan hukum yang dilakukan.
Adapun besaran kekurangan pesangon yang dimintakan dalam gugatan tersebut besarnya bervariasi, antara Rp200 juta hingga Rp300 juta per orang.
Selesai perbaikan gugatan tersebut, majelis hakim selanjutnya memberikan kesempatan pihak tergugat untuk memberikan jawaban yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.
Ditemui usai sidang, kuasa hukum BRI yang berasal dari bagian hukum Kantor BRI Wilayah Jawa Tengah enggan berkomentar.
Ia meminta tanggapan atas perkara hukum ini melalui satu pintu di kantor BRI pusat.