Gorontalo Antara Jateng - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) Makassar menolak gugatan yang dilayangkan pasangan Hana Hasanah-Tonny Junus (HATI), terkait penetapan calon gubernur dan calon wakil Gubernur (Cagub-Cawagub) Gorontalo yang dilakukan KPU waktu lalu.
Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo Salahuddin Pakaya, saat dikonfirmasi, Jumat, menjelaskan, pihaknya selaku termohon mendapat undangan dari PT-TUN Makassar, terkait gugatan pasangan Hana-Tonny dan pasangan cagub-cawagub Rusli Habibie-Idris Rahim.
Menurutnya, terkait dengan gugatan pasangan Hana-Tonny, pengadilan memutuskan menolak gugatan tersebut, mengingat pengajuan gugatan banding dari pasangan tersebut di PTTUN telah melewati batas waktu.
Sesuai peraturan Mahkamah Agung (MA) nomor 11 tahun 2016, tenggang waktu untuk mengajukan gugatan itu adalah tiga hari setelah keluar putusan dari Bawaslu.
"Putusan Bawaslu keluar tanggal 8 November 2016, sementara pengajuan gugatan mereka melewati batas waktu tiga hari," ujar Salahuddin.
Berita Terkait
Lazisnu Kudus berikan santunan kepada 1.350 guru ngaji
Minggu, 7 April 2024 5:44 Wib
PT Pertamina jamin ketersediaan BBM di Pulau Karimunjawa
Selasa, 2 April 2024 16:05 Wib
Penyerahan santunan Rp75 juta warna Safari Ramadhan Direksi KPI di Kilang Cilacap
Sabtu, 30 Maret 2024 14:41 Wib
Mudik gunakan kendaraan listrik, ini saran Dirut PT Jasa Marga Semarang Batang
Selasa, 26 Maret 2024 8:50 Wib
BPJS Ketenagakerjaan serahkan tangan robotik kepada karyawan PT Sritex
Senin, 25 Maret 2024 19:06 Wib
Ramadhan dan Lebaran, Pos Indonesia antisipasi lonjakan pengiriman barang
Senin, 25 Maret 2024 0:26 Wib
BPJS Ketenagakerjaan apresiasi WS Group dan PT. BRA dalam upaya perlindungan pekerja
Jumat, 22 Maret 2024 18:34 Wib
PT TMJ stop sementara pekerjaan Tol Bawen-Yogyakarta H-10 Lebaran
Jumat, 22 Maret 2024 14:32 Wib