Jakarta, Antara Jateng - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) mendesak Bareskrim Polri segera menangkap pemilik akun Facebook Buni Yani.
"Polisi harus segera menangkap Buni Yani. Polisi harus berani walau dia dilindungi partai politik. Kami minta dia segera diproses UU ITE," ujar Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan, dalam siaran pers, Sabtu.
Menurut Edi, Buni adalah aktor yang paling bertanggung jawab atas beredarnya transkrip editan ucapan Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama alias Ahok soal surat Al Maidah ayat 51.
Buni Yani telah mengakui salah mentranskrip pidato Ahok soal Surat Al Maidah ayat 51.
Dalam sebuah program talkshow yang disiarkan satu stasiun televisi swasta, pengunggah pertama rekaman video Basuki Tjahaja Purnama di hadapan warga Kepulauan Seribu itu mengakui ada kesalahan saat mentranskrip kata-kata Ahok dalam video hasil tayang ulangnya.
Kesalahan itu adalah tidak adanya kata "pakai".
Buni yang mengaku mantan wartawan itu pun telah dilaporkan oleh kelompok relawan pendukung Ahok, Komunitas Muda Ahok Djarot (Kotak Adja), ke Polda Metro Jaya, karena dianggap secara sengaja mengedit rekaman video Ahok tentang petikan salah satu ayat suci Alquran yang kemudian diartikan sebagai tindakan penghinaan terhadap Islam.
Berita Terkait
Lemkapi: Pengangkatan Wakapolri-Kabareskrim bisa tingkatkan kinerja Polri
Senin, 26 Juni 2023 13:30 Wib
Mudik gratis Polri wujud kehadiran sebagai pelayan masyarakat
Selasa, 11 April 2023 14:35 Wib
56 pegawai KPK bisa ubah wajah penanganan korupsi di Polri
Rabu, 29 September 2021 10:08 Wib
Maklumat Kapolri tak menyasar karya jurnalistik
Sabtu, 2 Januari 2021 15:10 Wib
Lemkapi sebut Kampung Siaga Candi tingkatkan kepuasan terhadap polisi
Kamis, 27 Agustus 2020 12:30 Wib
Polri: Polisi tembak polisi dilatarbelakangi kesalahpahaman
Jumat, 26 Juli 2019 14:05 Wib
Lemkapi: Kaburnya 442 Tahanan Rutan Pekanbaru Memprihatinkan
Minggu, 7 Mei 2017 19:45 Wib
Lemkapi: Vonis Jessica Buktikan Polri Profesional dan Mempertanggungjawabkan Publik
Jumat, 28 Oktober 2016 6:50 Wib