Jakarta Antara Jateng - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan Kejaksaan Agung adalah lembaga yang berhak mencari dokumen kematian aktivis Hak Asasi Manusia sehingga polisi saat ini berada dalam posisi menunggu hasil pencarian yang dilakukan Kejaksaan itu.
"Kesepakatan pemerintah, yang mencari adalah dari Kejaksaan Agung. Yang diberi tugas adalah Kejaksaan Agung," kata Tito di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Dia melanjutkan, dengan demikian, polisi akan menunggu hasil pencarian dokumen hasil investigasi Tim Pencari Fakta (TPF) mengenai kematian Munir oleh Kejaksaan Agung.
"Jadi kami tunggu saja hasilnya dari Kejagung dan rekomendasinya seperti apa," kata Tito.
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) memenangkan gugatan terhadap Kementerian Sekretariat Negara menyangkut permohonan agar pemerintah mempublikasikan laporan TPF kasus pembunuhan aktivis HAM Munir.
Namun, pemerintahan Jokowi menyatakan Istana tidak memiliki dokumen laporan TPF itu yang oleh sejumlah pihak dinyatakan hilang pada era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Namun SBY dan mantan Mensesneg Sudi Silalahi menyatakan telah menyerahkan salinan dokumen kepada pemerintahan Jokowi.
Berita Terkait
Korlantas hentikan "one way" arus balik Lebaran 2024 pagi ini
Selasa, 16 April 2024 8:54 Wib
Korlantas Polri hentikan skema satu arah di Tol Trans Jawa
Selasa, 9 April 2024 16:04 Wib
Pilkada Kudus, Pemkab salurkan Rp4,15 miliar untuk TNI - Polri
Jumat, 5 April 2024 18:51 Wib
Ketua DPRD Jateng apresiasi TNI-Polri amankan mudik
Rabu, 3 April 2024 9:25 Wib
Polri kerahkan 377 personel amankan PHPU Pilpres 2024
Rabu, 27 Maret 2024 9:37 Wib
Polri gelar rakor lintas sektor persiapan Operasi Ketupat 2024
Senin, 25 Maret 2024 9:45 Wib
Mabes Polri berikan trauma healing bagi pengungsi akibat banjir
Minggu, 24 Maret 2024 6:25 Wib
Polri klaim pemberantasan narkoba didukung teknologi mumpuni
Rabu, 20 Maret 2024 10:24 Wib