Jakarta Antara Jateng - Otto Hasibuan, pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso, menegaskan otopsi harus dilakukan untuk menentukan penyebab kematian seseorang, terutama bila diduga akibat racun.
Dia mengatakan dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin jenazah tidak diotopsi sehingga tidak terungkap penyebab kematiannya.
"Kalau karena kematian Mirna tidak bisa ditentukan sebabnya apa, berarti tidak ada kasus pembunuhan. Kalau kasus pembunuhannya tidak ada berarti no case," kata Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.
"Jadi untuk apa kita sidang-sidang ini?" imbuh dia.
Otto mengaku berkonsultasi dengan para ahli patologi Indonesia, Singapura dan Australia untuk memperkuat argumen tersebut.
"Di mana-mana seluruh dunia sama (harus otopsi)," katanya. Dia berharap majelis hakim juga berkonsultasi dengan ahli patologi mengenai pentingnya otopsi dalam mengungkap penyebab kematian.
Pihaknya sudah menyiapkan nota pembelaan sejak bulan lalu yang berjumlah lebih dari 3.000 lembar. "Kalau dari Jessica sedikit saja karena dia kan pembelaan pribadi," katanya.
Berita Terkait
Wali Kota Semarang: Laporkan kalau ada ASN tak netral
Kamis, 1 Februari 2024 8:22 Wib
Ini jawaban BPJAMSOSTEK terkait JKP kalau ada pekerja di-PHK karena korupsi
Rabu, 15 Februari 2023 14:49 Wib
PDI Perjuangan Surakarta : Mas Kaesang kalau mau masuk, silahkan
Kamis, 26 Januari 2023 14:27 Wib
Wagub Jateng : Kalau kampanye ada isu SARA, segera "cut"
Rabu, 18 Januari 2023 20:47 Wib
Wakapolda Jateng : Laporkan kalau ada polisi razia di pinggir jalan
Senin, 3 Oktober 2022 10:42 Wib
Gibran : Kalau ingin gaji besar jangan jadi PNS
Jumat, 3 Juni 2022 5:26 Wib
Sidang suap pajak, Hakim: Jangan setengah-setengah kalau bantah dakwaan
Selasa, 4 Januari 2022 14:59 Wib
K.H. Said Aqil: Kalau diminta kiai, saya siap
Selasa, 19 Oktober 2021 21:33 Wib