Kudus, Antara Jateng - Tim gabungan yang terdiri atas Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Rabu, menertibkan kendaraan bermotor yang diparkir di trotoar.
Tim gabungan juga menertibkan pelaku usaha yang menempatkan media promosinya maupun kendaraannya di trotoar karena mengganggu pengguna jalan.
Operasi gabungan yang dihadiri langsung Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kudus Didik Sugiharto serta Kepala Satpol PP Kudus Ahmad Halil itu, diawali di Jalan Pemuda Kudus, kemudian dilanjutkan ke Jalan Sunan Kudus.
Di Jalan Pemuda Kudus, tim gabungan memberikan pengertian kepada salah satu pengelola tempat jual beli ban sepeda motor di tempat itu agar tidak menempatkan alat promosi di trotoar.
Kendaraan yang terparkir tidak pada tempatnya juga menjadi sasaran penertiban karena sesuai aturan parkir kendaraan hanya diizinkan di sisi kiri jalan menuju Alun-Alun Kudus.
"Berdasarkan laporan masyarakat, masih banyak kendaraan yang parkir sembarangan, meskipun sudah ada petunjuk marka untuk parkir," kata Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kudus Didik Sugiharto ditemui di sela menertibkan kendaraan yang parkir di trotoar maupun parkir sembarang di Jalan Pemuda Kudus.
Sejumlah pemilik tempat usaha yang masih nekat menempatkan media promosinya di trotoar, kata dia, nantinya ditindak karena sudah diingatkan secara lisan.
Pada kesempatan tersebut, dia menjelaskan bahwa trotoar merupakan milik pemerintah dan keberadaannya hanya untuk pejalan kaki, bukan untuk tempat parkir kendaraan atau menempatkan media promosi.
Demikian halnya, kata dia, kendaraan roda dua yang parkir di trotoar juga akan ditindak dan juru parkir juga diminta ikut menata parkir kendaraan roda dua maupun empat agar menjadi lebih rapi.
Sejumlah juru parkir yang bertugas di sepanjang Jalan Pemuda, diminta untuk ikut serta menciptakan kerapian kendaraan yang parkir.
"Jika sulit dibina, tentunya kami bisa mengganti petugas parkir yang lain," ujarnya.
Kepala Satpol PP Kudus Ahmad Halil mengatakan masyarakat perlu diingatkan bahwa trotoar bukan tempat parkir karena larangan tersebut diatur lewat Perda Nomor 10/1996 tentang Kebersihan dan Keindahan dan Ketertiban.
Dia menjelaskan fungsi utama trotoar untuk pejalan kaki, bukannya untuk parkir kendaraan bermotor.
Berita Terkait
Prakiraan cuaca hari ini, Jawa Tengah waspada cuaca ekstrem
Jumat, 19 April 2024 8:32 Wib
Disnaker Semarang catat 36 laporan pengaduan THR
Jumat, 19 April 2024 8:25 Wib
Pemkot Pekalongan pastikan rekontruksi 13 jalan selesai 2024
Jumat, 19 April 2024 8:25 Wib
Unnes akan berikan Konservasi Award bagi tokoh peduli lingkungan
Jumat, 19 April 2024 8:24 Wib
Polres Jepara raih penghargaan pengelolaan anggaran terbaik dari KPPN
Jumat, 19 April 2024 8:23 Wib
Disdukcapil Kudus siap bantu masyarakat aktivasi KTP digital
Jumat, 19 April 2024 8:22 Wib
UNS raih prestasi pada Scimago Institution Rankings 2024
Jumat, 19 April 2024 8:22 Wib
Kemenkumham perlu evaluasi kinerja MPD Notaris Kedu Selatan
Jumat, 19 April 2024 7:42 Wib