Salatiga, Antara Jateng- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mengatakan pelanggan penyuka sesama jenis prostitusi anak bakal dijerat secara pidana.
"Masih dikaji larinya ke (undang-undang) mana," kata Yohana di Salatiga, Sabtu.
Menurut dia, terdapat tiga aturan yang memungkinkan dapat menjerat para pelanggan prostitusi anak tersebut, yakni Undang-Undang tentang Perdagangan Orang, Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang tentang Pornografi.
Ia menuturkan hal tersebut diserahkan kepada Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
"Akan dijajaki terus jaringan tersebut lewat unit cyber crime bareskrim," katanya.
Ia mengungkapkan jangan sampai jaringan tersebut berpengaruh terhadap anak-anak lain.
"Lindungi anak-anak kita, jaga hak-haknya," tambahnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap pelaku perdagangan anak di bawah umur berinisial AR (41) di sebuah hotel di kawasan Cipayung, Jakarta Timur.
Ia memperdagangkan anak-anak itu untuk penyuka sesama jenis kelamin.
Modus yang dilakukan AR yakni dengan menjual anak-anak tersebut melalui akun Facebook.
AR memampang foto-foto korban tersebut di akunnya dengan tarif yang telah ditentukan.
Berita Terkait
Kementerian Pertanian gandeng Kodam Diponegoro atasi darurat pangan
Kamis, 21 Maret 2024 14:37 Wib
Gibran sebut soal susunan kabinet akan ada waktunya
Senin, 18 Maret 2024 15:47 Wib
Menteri Nadiem apresiasi UNS pada program Kampus Merdeka
Jumat, 8 Maret 2024 13:22 Wib
Pemkot Surakarta harap bisa lanjutkan sinergi dengan Menteri ATR baru
Rabu, 21 Februari 2024 15:00 Wib
Mendag: Genjot ekspor nonmigas ke kawasan nontradisional
Selasa, 20 Februari 2024 14:03 Wib
Menteri BUMN harap ANTARA terus beradaptasi
Senin, 19 Februari 2024 5:56 Wib
Titik tanggul jebol di Sungai Wulan Demak sudah ditutup
Kamis, 15 Februari 2024 14:29 Wib
Menteri Agama sebut perbedaan pilihan politik tak perlu lagi diperdebatkan
Rabu, 14 Februari 2024 13:49 Wib