Jakarta, Antara Jateng - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Surahman Hidayat
mengatakan, keputusan panel MKD yang memecat Fanny Safriansyah alias
Ivan Haz tidak akan berubah setelah dilaporkan ke MKD.
"Tidak akan berubah (putusan panel terkait Ivan Haz) MKD sudah
terwakili di panel dan objektivitasnya lebih tinggi dari MKD," kata
Surahman di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis.
Putusan itu menyusul penyelidikan panel atas penganiayaan Ivan terhadap pekerja rumah tangga berinisial T.
Ivan diduga menganiaya T di Apartemen Ascot, Jakarta Pusat, kediaman
Ivan dan korban kemudian melapor ke Polda Metro Jaya pada 30 September
2015 serta mengadu kepada MKD.
Surahman menjelaskan dirinya akan menyurati pimpinan DPR terkait
pemecatan Ivan dan nantinya dibahas dalam rapat paripurna. Politikus PKS
itu meyakini bahwa putusan pemecatan tidak bakal berubah saat paripurna
memutuskan.
"(Hasil Panel MKD) laporan saja (di Rapat Paripurna) dan biasanya
tidak ada keberatan sehingga hanya mengukuhkan saja," ujarnya.
Sebelumnya, Anggota panel MKD, Muhammad Syafii mengatakan seluruh
anggota panel setuju Ivan Haz diberhentikan secara permanen dan tidak
ada hal meringankan putusan itu.
Dia mengatakan dalam panel itu disebutkan bahwa yang bersangkutan
tidak pernah hadir di rapat komisi dan ke Dapil ketika reses.
"Dia juga menginformasikan tidak pernah hadir di rapat komisi, tidak pernah ke Dapil saat reses," ujar Syafii.
Berdasarkan Pasal 63 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata
Beracara MKD, anggota yang dinyatakan melanggar etika berat akan
diberhentikan sementara minimal tiga bulan atau pemberhentian sebagai
anggota.
Putusan panel akan disampaikan MKD kepada pimpinan DPR agar
dilaporkan dalam rapat paripurna. Pasal 56 ayat 6 mengatur, putusan MKD
mengenai pemberhentian tetap anggota, berlaku sejak mendapat persetujuan
rapat paripurna.