"Keberadaan toko modern berjejaring ini harus benar-benar dikendalikan karena memberikan dampak luar biasa terhadap pemilik warung-warung kelontong atau toko kecil," katanya di Semarang, Jawa Tengah, Jumat.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjelaskan sekarang ini sebagian besar masyarakat pasti memilih berbelanja di toko modern ketimbang di warung kelontong yang jaraknya relatif berdekatan.
Lambat laun, kata dia, para pemilik warung kelontong atau toko kecil dengan modal terbatas tak mampu bersaing, baik dari aspek permodalan, sumber daya manusia (SDM), pelayanan, sampai promosi.
"Di Semarang memang sudah ada Peraturan Daerah Nomor 1/2014 tentang Penataan Toko Modern. Namun, implementasi aturan tersebut sampai sekarang ini belum benar-benar berjalan baik," katanya.
Di dalam perda itu, kata dia, disebutkan pendirian toko modern harus memperhatikan keberadaan pasar rakyat, warung, atau toko di wilayah sekitar yang lebih kecil daripada toko modern atau minimarket itu.
Bahkan, anggota Komisi B DPRD Kota Semarang itu mengatakan aturan mengenai toko modern juga dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 39/2014 tentang Pelaksanaan Penataan Toko Swalayan.
"Jarak toko modern dengan pasar tradisional diatur. Persoalannya, dampak langsungnya bukan terhadap pasar, melainkan warung-warung kelontong atau toko kecil yang ada di perkampungan warga," katanya.
Maka dari itu, pihaknya akan mengkaji kembali sejauh mana implementasi atas perda dan perwal mengenai toko modern dan jika memang ada permasalahan yang belum tercover bisa dilakukan revisi.
Berkaitan dengan warung kelontong, Umi mengungkapkan keberadaannya sebenarnya bukan hanya menyangkut fungsi bisnis atau ekonomi, melainkan ada fungsi humanis untuk mempererat hubungan antarmasyarakat.
"Di toko modern, orang kan sekadar datang, membeli, selesai. Namun, di warung kelontong berbeda. Ada kedekatan emosional yang terjalin dengan sekadar mengobrol atau bertukar informasi," katanya.
Di daerah-daerah lain, seperti Padang, lanjut dia, sudah bisa mengendalikan pendirian toko modern berjejaring sehingga warung kelontong sebagai usaha kecil masyarakat yang bersifat mandiri terlindungi.
"Toko-toko modern di Padang juga ada, tetapi kepemilikannya pribadi dan tidak berjejaring. Berbeda dengan toko modern berjejaring karena pemilik warung kelontong tak mungkin mampu bersaing," pungkas Umi.
Berita Terkait
Legislator sebut presiden tidak bisa memihak salah satu paslon
Kamis, 25 Januari 2024 8:24 Wib
Legislator Solo : Persoalan daging anjing tak hanya butuh regulasi
Selasa, 16 Januari 2024 15:33 Wib
Kinerja Gibran pascapencawapresan dipertanyakan legislator
Selasa, 16 Januari 2024 6:54 Wib
Legislator : Optimalkan rumah pompa tanggulangi banjir
Kamis, 11 Januari 2024 22:49 Wib
Legislator dukung penerapan KTP dan KK untuk pembelian LPG subsidi
Selasa, 9 Januari 2024 16:55 Wib
Legislator: Buruh dan petani tembakau resah dengan RPP Tembakau
Minggu, 24 Desember 2023 8:36 Wib
Legislator: Pemerintah harus adaptif kembangkan ekonomi kreatif
Rabu, 29 November 2023 8:46 Wib
Legislator: Kenaikan harga sembako jangan berlarut pada tahun politik
Selasa, 31 Oktober 2023 8:29 Wib