"Pemantauan kepatuhan perusahaan membayarkan upah pekerja sesuai Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 560/66 Tahun 2015 tentang Upah Minimum Pada 35 Kabupaten/Kota Di Jateng Tahun 2016, baru dimulai bulan ini sehingga belum semua perusahaan dipantau," kata Kepala Dinsosnakertrans Kudus Lutful Hakim melalui Kabid Perselisihan Hubungan Industrial Ketenagakerjaan Wisnu Broto Jayawardana di Kudus, Kamis
Adapun jumlah perusahaan yang sudah dipantau, kata dia, sebanyak 15 perusahaan dengan hasil sementara, memang belum ada perusahaan yang melanggar ketentuan soal upah pekerja.
Selain itu, lanjut dia, secara resmi juga belum ada laporan terkait perusahaan yang belum membayarkan upah pekerjanya sesuai UMK 2016. Dari 100 perusahaan yang menjadi objek sasaran pemantauan, terdiri atas perusahaan berskala besar, sedang dan kecil.
Pemantauan tersebut, kata dia, melibatkan tiga pihak, yakni pemerintah yang diwakili Dinsosnakertrans Kudus serta perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) sebagai perwakilan dari unsur pekerja.
Sebelumnya, kata dia, masing-masing perusahaan mendapatkan kesempatan untuk mengajukan penangguhan pembayaran UMK, namun hingga batas waktu yang ditetapkan tidak ada yang mengajukan.
"Kami menganggap, semua perusahaan di Kudus memang memiliki kemampuan membayarkan upah pekerja sesuai ketetapan UMK 2016," ujarnya.
Ia berharap, dari 100 perusahaan yang dijadikan objek pemantauan tidak ditemukan adanya pelanggaran UMK 2016.
Kalaupun nantinya ada temuan, kata dia, perusahaan terkait memang bisa diberikan sanksi karena berdasarkan Undang-Undang nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan pada pasal 90 ayat (1) dijelaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana di maksud pasal 89.
Sementara sanksi bagi perusahaan yang melanggar pasal 90 ayat (1), sesuai pasal 185 ayat (1) dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan/ atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.
Berdasarkan hasil pemantauan untuk UMK 2015, tim gabungan menemukan 18 perusahaan yang belum membayarkan upah pekerja sesuai UMK.
Alasan belum mematuhi ketentuan UMK 2015, di antaranya daya saing perusahaan menurun, mesin produksi masih kuno, pesanan menurun dan ada pula karena kesulitan memasarkannya.
Sementara jumlah perusahaan di Kudus, tercatat sebanyak 1.239 perusahaan, sebanyak 173 perusahaan di antaranya merupakan perusahaan kategori besar, sedangkan perusahaan sedang sekitar 540 perusahaan dan selebihnya kategori perusahaan kecil.
Berita Terkait
Pemkab Temanggung sediakan bantuan gratis benih tembakau 100-120 kg
Selasa, 23 April 2024 16:14 Wib
Ketepatan waktu perjalanan kereta api mendekati 100 persen
Senin, 8 April 2024 19:19 Wib
Ada posko mudik di Gombel Semarang berkapasitas 100 motor
Rabu, 3 April 2024 22:40 Wib
Bank Mega Syariah Semarang bagikan 100 paket sembako bagi warga kirang mampu
Rabu, 3 April 2024 15:00 Wib
100 CCTV pantau arus mudik di sepanjang Tol Semarang-Batang
Jumat, 29 Maret 2024 20:54 Wib
Jalan rusak di Jateng pascabanjir capai 100 kilometer
Selasa, 26 Maret 2024 8:32 Wib
Pemprov Jateng siapkan 100 kali Gerakan Pangan Murah
Rabu, 28 Februari 2024 22:00 Wib
Penjabat Bupati Magelang: Persiapan pemilu sudah 100 persen
Selasa, 13 Februari 2024 14:09 Wib