"WNA tersebut ditangkap petugas Imigrasi di salah satu rumah warga di Kabupaten Wonosobo dalam operasi pengawasan orang asing secara tertutup pada Selasa (16/2)," katanya di Wonosobo, Rabu.
Ia mengatakan dari barang bukti paspor milik WNA tersebut diketahui bahwa SV masuk ke Indonesia pada 8 Desember 2014 dengan menggunakan visa wisata (Visa On Arrival) dan tidak pernah mengajukan perpanjangan izin tinggalnya.
"Saat ini SV berada di Kantor Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas," katanya.
Ia menuturkan diketahui keberadaan warga negara India tersebut merupakan wujud dari kerja sama yang baik antara Kantor Imigrasi Kelas II Wonosobo dengan masyarakat yang secara aktif memberikan informasi.
Ia sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi dan pihaknya juga berharap agar masyarakat yang lain mencontohnya.
Ia mengatakan pengawasan terhadap orang asing merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi Kantor Imigrasi dan bisa lebih optimal jika mendapat dukungan dari masyarakat.
Berita Terkait
Empat tempat hiburan di Semarang langgar aturan jam operasional
Sabtu, 30 Maret 2024 7:25 Wib
Mendagri sampaikan 240 ASN langgar netralitas pada Pemilu 2024
Senin, 25 Maret 2024 15:33 Wib
Langgar perpajakan, pengusaha Grobogan divonis pidana dan denda
Rabu, 14 Februari 2024 15:32 Wib
MKMK gelar rapat klarifikasi pelapor dugaan hakim langgar etik
Kamis, 25 Januari 2024 15:05 Wib
Pemkab Temanggung bongkar lapak PKL langgar perda
Senin, 8 Januari 2024 13:47 Wib
Bawaslu Jateng putuskan Pj Gubernur tidak langgar aturan netralitas
Selasa, 2 Januari 2024 22:15 Wib
Pemasangan APK di kawasan cagar budaya langgar aturan
Selasa, 2 Januari 2024 14:20 Wib
Bawaslu Semarang amankan 1.241 APK langgar aturan, Gerindra terbanyak
Jumat, 29 Desember 2023 23:23 Wib